BATAM
Seperti diketahui proyek pemasangan pipa gas rumah tangga di 16 perumahan yang berjumlah 4.000 unit tersebut dimenangkan oleh perusahaan plat merah BUMN.
Namun dalam proses berjalannya proyek tersebut, banyak ditemukan kejanggalan yang diduga kental melanggar SOP dan UU. Salah satunya pemenang lelang tidak melaporkan kegiatan pekerjaan pada Disnaker Batam.
Selain itu proyek yang mempekerjakan ratusan orang ini tidak mengikutsertakan buruhnya pada program BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan UU Jaminan Sosial yang berlaku saat ini.
Bahkan proyek bernilai puluhan miliar bersumber dari APBN tersebut tak mempublikasikan nilai proyeknya pada Pagu Anggaran.
Celakanya lagi perusahaan pemenang tender pemasangan pipa gas rumah tangga di Batam tersebut menggunakan sertifikat pendukung yang diduga dilakukan secara memanipulatif dan rekayasa.
Hingga berita ini diunggah, perusahaan pemenang tender tidak bersedia mengklarifikasi informasi tersebut. (tim)