EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

PT NK Persero Bajak STKIG Peserta Tender, Ada Apa dengan PGN Batam ?

 

 

BATAM - Proyek pemasangan pipa gas rumah tangga di Kota Batam sarat permainan. Indikasi tersebut terendus dari dugaan adanya manipulasi surat tanda kelayakan instalatur gas (STKIG).

 

Seperti diketahui proyek pemasangan pipa gas rumah tangga di 16 perumahan yang berjumlah 4.000 rumah tersebut dimenangkan oleh PT Nindya Karya (NK) Persero.

 

Namun dalam proses berjalan proyek tersebut, perusahaan pemenang lelang diduga melakukan manipulasi STKIG dari salah satu perusahaan subcon yang mengajukan pengerjaan instalasinya.

 

Ironisnya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Batam selaku pengawas proyek Kementerian ESDM itu terkesan membiarkan. Kondisi itu semakin menguatkan dugaan telah terjadi kongkalikong antara kedua perusahaan plat merah tersebut.

 

"Awalnya kami ada 4 perusahaan yang mengajukan tender penawaran, tapi semuanya ditolak karena harga yang tidak sesuai," ujar salah satu pemilik peserta tender yang ditolak PT NK.

 

Belakangan diketahui bahwa persyaratan penawaran tender yang diberikan kepada PT NK Persero telah dipergunakan sebagai data pendukung pengerjaan proyek tersebut ke PGN Batam.

 

"Lho kok bisa begitu, yang jelasnya 4 subcon telah ditolak. Tetapi kenapa STKIG kami dipakai mereka (PT NK Persero, red). Jelas kami merasa sangat dirugikan," pungkasnya.

 

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, setelah salah satu perusahaan subcon mengetahui STKIG-nya dipakai, PT NK Persero lantas mengajukan STKIG dari Sumbagut Wilayah I Palembang.

 

Celakanya, PGN Batam kembali menerima STKIG dari Palembang yang diserahkan PT NK Persero sebagai pengganti STKIG peserta tender yang dibajak.

 

Hingga berita ini diunggah PT NK Persero dan PGN Batam belum bersedia memberi klarifikasi terkait informasi tersebut.(tim)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *