BATAM
"Kalau memang reklamasi itu dilakukan pengusaha pengembang yang tidak memiliki izin, maka kita akan berhentikan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Nyanyang, Kamis (6/10/2016) kepada wartawan di depan gedung DPRD Batam.
Nyanyang juga mengakui pendapatan asli daerah (PAD) yang di dapat pemerintah kota masih minim, yakni hanya 1 miliar. Oleh karenanya, komisi I DPRD Kota Batam sedang membuat rancangan untuk reklamasi agar sejalan dengan aturan tata ruang.
"Sekarang Tata Ruang sudah ada, tinggal menunggu masukan dari Komisi I, II, III agar nisa padu membuat pansus perda reklamasi," ujarnya.
Meski demikian, Nyangnyang mengatakan bukan menolak hak angket reklamasi tersebut, melainkan mendukung masalah reklamasi tersebut.
"Seperti yang disampaikan Udin Sihaloho, dimana dulunya peta lokasi kota Batam berbentuk Kalajengking, tapi sekarang sudah berubah menjadi kura-kura (labi-labi), dan PAD reklamasi yang masuk hanya 1 miliar saja," katanya. (alfie)