EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ini Kesimpulan RDP Komisi III Terkait PT Glory Point Batam

 

 

BATAM - Komisi III DPRD Batam akhirnya memberi kesimpulan agar pihak terkait segera menghentikan aktivitas PT Glory Point yang melakukan kegiatan di kawasan Tiban Koperasi dan sekitarnya di Kecamatan Sekupang.

 

Meski pihak perusahaan terlapor tidak hadir dalam rapat, sedikitnya ada tiga poin mendasar yang menjadi kesimpulan RDP dengan warga Tiban Koperasi tersebut.

 

Pertama Bapedalda melaksanakan PPNS Line dan menghentikan aktivitas pengembangan yang dilakukan PT Glory Point, Rabu 5 Oktober 2016.

 

Selain itu Bapedalda juga akan mencabut rekomendasi terhadap izin linkungan yang telah dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam dan akan ditindaklanjuti oleh BPM untuk mencabut lingkungan.

 

Sementara Direktorat Pembangunan BP Batam juga akan memberikan salinan dokumen menyatakan bahwa PT Glory Point belum memperoleh izin pematangan lahan dari BP Batam.

 

Demikian kesimpulan notulen rapat ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat Komisi III DPRD Batam, Sugito.

 

Seperti diketahui PT Glory Point telah bekerjasama dengan pemilik lahan (Kopkar OB) langsung melakukan pekerjaan pemotongan tanah yang berdampak langsung terhadap warga sekitarnya yakni berupa banjir.

 

Dari hasil hitungan volume air pada saat terjadi hujan yang cukup tinggi maka akan terkumpul air sejumlah 47.000 meter kubik dalam waktu 1 jam saja. Hal tersebut jelas sangat berbahaya bagi warga Tiban Koperasi.(thr)