EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Bau Busuk "Hotel Amat Tantoso" Semakin Amis

 

 

BATAM - Proyek bangunan tak sesuai prosedur di Batam hingga kini tak kunjung tuntas. Bahkan jumlahnya terus bertambah, hukum dilanggar dan diabaikan. Patut diduga pemerintah ngeper dengan iming-iming duit para bandar politik.

 

Seperti misalnya Hotel Amat Tantoso, begitu orang menyebutnya. Hotel ini sebenarnya belum memiliki nama. Penyebutan hotel Amat Tantoso merujuk pada nama pemiliknya pengusaha money changer ternama Batam Amat Tantoso.

 

Hotel Amat Tantoso, menjadi pusat perbincangan karena dugaan banyaknya permasalahan dalam proses pembangunannya. Entah bagaimana awalnya, hotel itu bisa berdiri dan kini hampir rampung 100 persen, meski kesalahan tata bangunan hotel jelas sekali menyalahi tata pembangunan kota, namun hingga kini tak kunjung dibongkar.

 

Sebelumnya Walikota Batam yang melakukan sidak dengan lantang menyerukan akan membongkar hotel tersebut, namun apa lacur hingga detik ini pembangunan hotel justru terus dilakukan dan hampir selesai. (Baca : Pemko Segera Bongkar Hotel Milik Amat Tantoso

 

Berdiri diatas lahan dengan PL No.213030414 tertanggal 27 Juni 2013 seluas 92 m2 dan PL No. 27030310 tertanggal 29 Mei 2007 seluas 168 m2. 

 

Berikut daftar dosa hotel Amat Tantoso, seperti yang disampaikan kalangan aktivis dan pemerhati kota.

 

1. Menyalahi PL Peruntukkan, disinyalir PL peruntukan hanya untuk kios satu setengah lantai. Faktanya berdiri hotel tujuh lantai.

2. Berdiri diatas row jalan

3. Tidak memiliki area parkir setara parkir hotel dan jasa

4. Tak memiliki Fatwa Planologi

5. Tak memiliki Surat izin Bekerja Perencana

6. Tak ada Dokumen Lingkungan (SPPL/izin Lingkungan) dari Bapedal Kota Batam.

7. Tak ada Advice Planning dari Bappeko

8. Tak ada rekomendasi Andal lalu Lintas Dari Dinas 8. Perhubungan untuk bangunan tertentu wajib mendapatkan rekomendasi

9. Tak memiliki Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) kota Batam

10. Panjang Kavling hanya mencukupi untuk pembangunan kios.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *