EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ranperda PMPT Tunggu Kajian Menpan RB

 

 

BATAM - Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga (PMPT) Batam belum diputuskan karena masih menunggu hasil kajian Menpan RB.

 

"Masih menunggu kajian pusat. Lagi pula Baperda memiliki waktu paling lama 30 hari dan dilaporkan lagi di Paripurna pengesahan Ranperda PMPT untuk selanjutnya menjadi Peerda," kata politisi PDIP ini.

 

Pansus meminta pengesahan dilakukan setelah kajian yang dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait dualisme perizinan di Batam selesai.

 

"Hasil kajian Menpan RB ini penting agar nantinya menjadi Ranperda yang sempurna menyudahi dualisme kepemimpinan di Batam," ujar juru bicara Pansus, Riky Indrakari.

 

Pansus menyerahkan hasil pembahasan ranperda itu ke Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Batam. Menurut Riky, Menpan RB menawarkan beberapa solusi, seperti usulan jangka pendek, dengan menyatukan dua layanan perizinan secara fisik dan operasional di front office.

 

Sedangkan jangka panjang dengan penyatuan sistem pembagian kewenangan dan kerjasama antara Pemko dan BP Batam. Rapat ini sendiri dihadiri Walikota Batam HM Rudi dan disaat bersamaan juga dilakukan pembahasan Ranperda parkir. (alfie)