BATAM
"Periode terakhir kami prediksi akan membludak," kata Harini Ekowati, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Batam Selatan.
Kesempatan ini tentu sangat baik bagi pengusaha Batam yang ingin mendapat pengampunan pajak perusahaannya dan hidup semakin tenang dan nyaman.
Untuk mengikuti tax amnesty, wajib pajak cukup melaporkan seluruh hartanya, jika hartanya ada di luar negeri maka harus dibawa ke Indonesia atau melakukan repatriasi.
Wajib pajak yang akan melakukan repatriasi harus segera direalisasikan. Pasalnya akan dikenakan tarif 30 persen jika tidak merealisasikan repatriasi.
Harini mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkannya menyusul program ini sangat spesial dan mungkin tidak akan terjadi lagi 30 tahun ke depan.
"Karena setiap peserta tax amnesty akan mendapatkan fasilitas dan jaminan kerahasiaan," tegasnya.(alfie)
EKONOMI
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP: Satukan Energi untuk Majukan Batam
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK

