EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Komisi I DPRD Batam: PT LKP Belum Kantongi Izin Amdal

 

 

Hutan Mangrove Ditimbun, Nelayan Batam Lapor Dewan

 

BATAM - Kesal hutan mangrove tempat mencari makan ditimbun developer, puluhan nelayan di Seibeduk menggeruduk DPRD Batam. Mereka mendesak perusahaan untuk bertanggungjawab atas kerusakan tersebut.

 

Perusakan hutan bakau itu dilakukan oleh PT Lingga Karya Pratama (LKP)  dan terjadi di Kampung Bagan Kelurahan Tanjungpiayu.

 

Menurut warga, aktivitas penimbunan itu untuk dijadikan perumahan bagi warga yang terkena penggusuran. Namun warga sekitar merasa keberatan dengan rencana tersebut.

 

"Kami tidak terima, sebab hutan bakau itu tempat kami mencari makan," keluh Supiratan, warga Kampung Bagan.

 

Supiratan menyebutkan, dari 300 kepala keluarga yang bermukim di sekitar lokasi, rata-rata merupakan para nelayan. Warga juga menyebutkan sedikitnya ada 10 hektar lahan hutan mangrove yang ditimbun di kawasan tersebut.

 

Sementara itu PT Lingga Karya Pratama mengaku sudah melengkapi persyaratan dalam melakukan penimbunan lahan yang diterbitkan BP Batam.

 

"Ya, kalau lahan itu secara hukum ada yang kami langgar artinya kami juga tidak berani menggarap lahan tesrebut," kilah Doni, Project Manager PT LKP.

 

Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura meminta agar developer melengkapi persyaratan menyusul aktivitas penimbunan mangrove tidak memiliki izin dari Bapedalda Batam.

 

"Kami mendesak agar BP Batam memberikan solusi dengan baik dan bijak terutama tidak menyengsarakan para nelayan," tegas Nyanyang. (alfie)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *