EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

KPU Serahkan Hasil Verifikasi PAW Recaveny ke DPRD Batam

 

 

BATAM - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam mengaku telah menerima surat pimpinan DPRD Batam terkait pergantian antar waktu (PAW) almarhum Rekaveny.

 

Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Batam Agus Setiawan. Menurut dia surat PAW itu mereka terima pada 29 Maret 2017 lalu.

 

Sesuai mekanisme, proses PAW tersebut selama lima hari kerja dilakukan verifikasi. KPU Batam lanjut Agus baru akan memplenokan kemudian rekomendasinya kembali diserahkan kepada DPRD Batam.

 

Penyerahan hasil verifikasi itu lanjut Agus akan diserahkan ke DPRD Batam pada, Senin (3/4/2017) besok.

 

Dari hasi PAW dipastikan anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak di bawah Rekaveny adalah Bommen Hutagalung (PDIP). Ia mendapat suara terbanyak ketiga, setelah almarhumah Rekaveny dan Ganda Tiur. (alfie)