BATAM
Hal tersebut terungkap saat RDP agen penyalur BBM dengan Komisi I DPRD Batam, Selasa (18/7/2017).
Menurut para agen selain aturan yang janggal, pelarangan kegiatan bongkar muat bbm melalui mobil tangki ke kapal itu dikeluarkan pada tanggal 7 Juni kemarin, namun telegram dari dirjend perhubungan laut kementerian tanggal 16 Juni 2017.
Selain itu perintah Dirjend Hubla dan Kemaritiman dalam telegram itu bertolak belakang dengan surat edaran Kakanpel Batam.
Di dalam surat itu tidak disebutkan pengisian bbm ke kapal harus melalui bunker duduk atau tidak langsung dari mobil tangki ke kapal, namun Kakanpel Batam justru melarang pengisian BBM melalui mobil tangki ke kapal.
"Larangan ini sangat memberatkan kami sebab ekonomi sekarang sedang lesu dan bisa mematikan kelanjutan usaha kami. Jika peraturan itu tetap diberlakukan, kami khawatir akan banyak karyawan yang terkena dampak PHK," ujar Alex, Ketua Perkumpulan Agen Penyalur BBM Batam.
Pimpinan rapat Komisi I DPRD Batam Budi Mardianto menyayangkan ketidak hadiran pihak Kanpel Batam, pahal kisruh tersebut menyangkut hajat orang banyak. DPRD Batam berjanji akan kembali melanjutkan RDP tersebut dengan memanggil kembali pihak Kanpel Batam. (alfie)