BATAM
"Pergantian pimpinan pimpinan merupakan urusan intern partai," kata Suardi seusai rapat paripurna usulan pemberhentian dan pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD Kota Batam Fraksi Partai Demokrat sisa masa jabatan 2014-2019 di ruang Rapat Paripurna, Batam, Jumat (8/9/2017).
Suardi mengatakan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam ada aturan yang mengatur seputar anggota dewan dalam menjalankan aktivitas keseharian sebagai anggota dewan.
"Jika enam kali secara berturut-turut tidak hadir mengikuti rapat paripurna, maka akan mendapatkan teguran," katanya.
Menurut Suardi, enam kali tersebut dihitung secara berurutan, tapi jika selama enam kali kegiatan paripurna dan pada paripurna keenam hadir, maka sanksi dari tatip tersebut dibatalkan.
"Ya, bunyi tatib seperti itu," ujarnya.
Kata Suardi, vonis dapat dilakukan oleh BK jikalau selama enam kali berturut turut tidak hadir. "Karena daftar hadir dalam rapat paripurna tercatat dan tidak bisa dibohongi," tegasnya. (mut)
EKONOMI
- Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP: Satukan Energi untuk Majukan Batam
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

