EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Minimnya Anggaran dan Akurasi Data Kendala Pengawasan Orang Asing di Batam

 

 

BATAM - Panitia Khusus TKA DPD RI yang beranggotakan lintas komite, jum’at (15/9/2017) melakukan kunjungan kerja di Batam. Selama kunker, delegasi Pansus TKA yang dipimpin oleh Fahira Idris (DKI Jakarta), dan didampingi oleh Dedy Iskandar Batubara (Sumut), Habib Hamid Abdullah (Kalsel), Andi Surya (Lampung) dan Pendeta Marthen (Sulbar) melakukan rapat kerja yang dilaksanakan di pemko Batam.

 

Raker dihadiri antara lain dinas tenaga kerja, imigrasi, kepolisian, TNI, BIN serta perwakilan perusahaan pengguna TKA. Raker dilaksanakan untuk mendapat masukan, pandangan dan pendapat dari berbagai aspek dan dimensinya terkait keberadaan TKA di kota Batam untuk memperkuat kajian dan analisis yang dilakukan oleh Pansus TKA.

 

 

Dari raker tersebut termuka berbagai permasalahan menyangkut pengawasan TKA di Batam. Dinyatakan oleh Disnaker Kota Batam bahwa dampak dari beralihnya pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi, telah menyebabkan Pemko kesulitan melakukan pengawasan TKA. Sesuai kewenangannya Pemko Batam hanya sebatas koordinasi dan melakukan pembinaan terhadap tenaga pendamping TKA, bukan penindakan. Selain itu minimnya jumlah tenaga pengawasan yang hanya 28 orang untuk seluruh Provinsi Kepri tidak sebanding dengan luas provinsi dan jumlah TKA yang harus diawasi.

 

 

Adapun dari sisi keimgirasian terlontar fakta bahwa penggunaan visa on arrival menjadi modus masuknya orang asing untuk bekerja di Batam. Pagi datang dan menjelang sore keluar Batam. Selain itu kebijakan bebas visa yang ditetapkan berdasarkan Perpres 21/2016 belum memberi dampak signifikan atas peningkatan wisatawan asing, malahan disalahgunakan orang asing untuk bekerja di Batam secara ilegal khususnya di tempat hiburan.

 

 

Seharusnya pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan efektif dengan dibentuknya TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) yang lintas sektor. Namun lagi-lagi meskipun sudah dibentuk di seluruh kabupaten/kota kecuali Natuna, tugas TIMPORA belum maksimal karena terkendala minimnya anggaran dan keakuratan data.

 

 

Pada kesempatan ini, Fahira Idris selaku pimpinan delegasi Pansus TKA mengapresiasi Polri dengan ditandatanganinya MOU antara Polri dan Imigrasi terkait pengawasan orang asing. Meskipun dengan diundangkannya UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan orang asing hingga penindakannya menjadi kewenangan imigrasi, tapi Polri tetap berkomitmen memberi dukungan secara fungsional. Hanya saja, Fahira berharap juklak dan juknis dari MOU tersebut dapat segera diterbitkan untuk mempermudah teknis pelaksanaan di lapangan.

 

 

Fahira juga menyoroti data berkurangnya jumlah TKA di Batam saat ini, penyebabnya bukan karena adanya alih teknologi dan pengetahuan oleh tenaga kerja Indonesia melainkan kaburnya investasi asing dari Indonesia. Kondisi ini harus segera ditangani oleh Pemko Batam dan Pemrov Kepri dengan menerapkan kebijakan ramah investasi asing. (rl/tya)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *