BATAM
Para wakil rakyat tersebut mempertanyakan izin perusahaan reklamasi mengingat penimbunan laut di kawasan tersebut sudah pernah dihentikan.
Musofa, anggota Komisi I DPRD Batam, mengungkapkan di lokasi tersebut tak boleh lagi dilakukan reklamasi sebab sangat mengangu aktivitas pelayaran resmi.
"Kita akan panggil perusahaan yang lakukan reklamasi, sebab sangat berbahaya sekali karena di lokasi itu ada lalu-lalang kapal," tegas Musofa kepada wartawan, Senin (2/10/2017).
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Batam Sukaryo menambahkan, pada prinsipnya semua kegiatan reklamasi harus memenuhi syarat dan aturan yang berlaku.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, data pajak reklami yang sudah masuk sekitar Rp 2,2 miliar dari target Rp 3,4 miliar.
"Izin reklamasi itu dari Pemko Batam. Kenapa kok bisa ada reklamasi lagi di lokasi yang pernah dihentikan," tegasnya. (tya)
EKONOMI
- Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis
- REI Batam Apresiasi Langkah Cepat Amsakar-Li Claudia Tuntaskan Banjir dan Pangkas Perizinan
- BP Batam Jemput Bola, Serap Aspirasi dan Tantangan para Pelaku Usaha di Kawasan Industri
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
