BATAM
Para wakil rakyat tersebut mempertanyakan izin perusahaan reklamasi mengingat penimbunan laut di kawasan tersebut sudah pernah dihentikan.
Musofa, anggota Komisi I DPRD Batam, mengungkapkan di lokasi tersebut tak boleh lagi dilakukan reklamasi sebab sangat mengangu aktivitas pelayaran resmi.
"Kita akan panggil perusahaan yang lakukan reklamasi, sebab sangat berbahaya sekali karena di lokasi itu ada lalu-lalang kapal," tegas Musofa kepada wartawan, Senin (2/10/2017).
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Batam Sukaryo menambahkan, pada prinsipnya semua kegiatan reklamasi harus memenuhi syarat dan aturan yang berlaku.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, data pajak reklami yang sudah masuk sekitar Rp 2,2 miliar dari target Rp 3,4 miliar.
"Izin reklamasi itu dari Pemko Batam. Kenapa kok bisa ada reklamasi lagi di lokasi yang pernah dihentikan," tegasnya. (tya)