JAKARTA
"Loh ya kan tidak ada urusan (pembatalan itu, Red). Gubernur ya gubernur. Itu sudah menjadi pilihan hidup saya," ungkap Edy seperti dikutip Republika.co.id, Rabu (20/12/2017).
Ia mengatakan, niatnya untuk menjadi gubernur tak ada sangkut-pautnya dengan pembatalan pemutasian dirinya. Pembatalan itu, Edy mengatakan, adalah untuk orang yang sejatinya akan menggantikannya di kursi Pangkostrad TNI Angkatan Darat, yaitu Asops KSAD Mayor Jenderal TNI Sudirman.
"Kan tidak ada urusannya dengan pembatalan. Apa urusannya. Pembatalan itu kan jabatannya, orang yang mau dijabatin ke sini yang dibatalkan, bukan saya," terang mantan Dandim Batam tersebut.
Karena itulah ia akan tetap fokus maju pada Pilgub Sumut. Edy pun mengaku tak memikirkan kemungkinan untuk naik pangkat menjadi Jenderal bintang empat. Berulang kali ia mengatakan ingin maju sebagai gubernur.
"Kok masih mikirin bintang empat. Sudah dibilang saya mau maju (jadi) gubernur. Kok mikir ke sana. Saya mau jadi gubernur, bukan bintang empat lagi. Doakan saja," tutur Edy yang telah diusung Gerindra dan PAN ini.
Sebelumnya, beredar Surat Keputusan Panglima TNI No. Kep/982.a/XII/2017. Dalam surat tersebut disebutkan, ada beberapa perubahan keputusan dalam hal pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI yang lalu.
Surat tersebut bertuliskan perubahan Keputusan Panglima TNI No. Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 lalu tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Ada 16 panglima tinggi TNI yang tidak jadi dihentikan atau diangkat jabatannya. Di antaranya terdapat nama Edy dan Sudirman. (man)