EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Pemko Batam Berantas Taksi Online

 

BATAM - Kepala Dinas Perhubungan kota Batam, Yusfa Hendri, menilai insiden yang kembali dialami taksi online karena soal izin. Taksi online dianggap belum ada izin dari pemerintah Provinsi Kepri.

 

"Hal itu karena ketidakpatuhan dengan ketentuan yang telah dibuat, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh aplikator," ujar Yusfa, Jumat (11/1/2018).

 

Sampai saat ini pihaknya sudah menahan ratusan kendaraan yang telah ditilang oleh Satlantas Polresta Barelang, beberapa di antaranya sudah mengikuti persidangan dan membayar denda.

 

"Jadi upaya untuk penertiban sudah kita lakukan dengan kerjasama pihak kepolisian," kata Yusfa.

 

Menurutnya Taxi pangkalan dapat menahan tindakan yang tidak diinginkan, karena sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara Dinas perhubungan provinsi Kepualuan Riau, Dinas Perhubungan Kota Batam, beberapa ketua komisi DPRD kota Batam dan pihak Organisasi angkutan darat bahwa Taxi onilen tidak boleh mengangkut penumpang sampai izin dikeluarkan.

 

"Sebenarnya sudah tindakan pengrusakan tidak perlu dilakukan, selama ini sudah kita lakukan penertiban," jelasnya.

 

Ia juga berpesan kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan transportasi, selama itu dilarang sebaiknya jangan digunakan walaupun Ia mengakui bahwa menggunkan tranportasi online lebih menguntungkan.

 

"Masyarakat harus memahami, memang tranpostasi online sudh menjadi kebutuhan, tapi kan belum ada izinnya," kata dia.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *