EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Media Online Kepriupdate.com Daftar ke Dewan Pers

 

 

JAKARTA - Verifikasi perusahaan pers yang diperintahkan oleh Dewan Pers merupakan cara untuk mengukur perusahaan pers tersebut memenuhi standart yang dibentuk Dewan Pers dan Komunitas Pers Indonesia.

 

Hal ini penting dilakukan agar Dewan Pers selaku wadah utama dari pilar demokrasi ke empat Tanah Air dapat melindungi setiap perusahaan pers tersebut sesuai undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999.

 

Untuk itulah Media Online WWW.KEPRIUPDATE.COM sebagai salah satu bagian dari pers nasional berkomitmen tinggi mendukung dan menaati ketentuan pendataan dan verifikasi pers nasional yang saat ini dilakukan oleh Dewan Pers.

 

Oleh karena itu Direktur sekaligus Penanggung jawab Media Online kepriupdate.com, Wawan Gustiawan menyerahkan langsung berkas administrasi perusahaan media di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat.

 

"Kami hanya ingin melaksanakan kewajiban sebagaimana yang disyaratkan oleh Dewan Pers, dimana setiap media online wajib didaftarkan untuk diverifikasi secara administrasi maupun verifikasi faktual. Dan kami mengapresiasikan penyambutan Dewan Pers dan mengucapkan terima kasih," ujar Wawan, Pimpinan redaksi kepriupdate.com usai menyerahkan berkas pendataan dan verifikasi kepada Bapak Hartono mewakili Ibu Uci Lestari, Kamis (22/2/2018)

 

"Ini adalah bagian dari komitmen komunitas pers, agar media di Indonesia tidak dikatakan abal-abal, melainkan media online yang benar-benar profesional," tutur Wawan. (lukman)

 

 (lukman)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *