JAKARTA - Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban Prof. Din Syamsuddin menanggapi aksi refresif aparat kepolisian dalam mengendalikan aksi mahasiswa yang berujung ricuh.
Menurutnya, selama aksi tidak melanggar UU dan konstitusi negara maka kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
"Itu sudah dikoreksi oleh adanya reformasi," kata Din usai menghadiri acara ulang tahun Korps Alumni HMI (KAHMI) di gedung Nusantara IV, DPR RI, Jumat (21/9) malam.
Ia berpandangan, apa yang dilakukan oleh para mahasiswa khususnya aktivis HMI di beberapa daerah merupakan cerminan dari idealisme mahasiswa dan pemuda yang dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 yakni kebebasan berserikat dan berkelompok.
"Selama tidak mengedepankan kekerasan, apalagi melanggar UU yang berlaku," pungkasnya.
BACA : PB HMI Laporkan Polisi ke Komnas HAM
sumber: rmol
EKONOMI
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
NASIONAL
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
- Badan Pengusahaan Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor
- Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

