EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

DPRD Batam Apresiasi Program Penghapusan Denda PBB

BATAM - Pemko Batam belum lama ini menerbitkan program penghapusan denda PBB hingga 8 Desember 2018. Namun program itu sepertinya belum maksimal.

Menyikapi itu Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman meminta BP2RD perlu melakukan sosialisasi gencar kepada masyarakat.

"Sosialisasi harus lebih gencar, sebab banyak warga Batam sehingga tak sempat atau malah tidak mendapatkan informasi sama sekali," katanya.

Terlebih program peringanan PBB itu waktunya sangat terbatas. Kendati begitu Asman mengapresiasi kebijakan Pemko Batam.

"Bila perlu diperpanjang masanya. Ini kesempatan baik, jadi bagi wajib pajak segera menafaatkan kesempatan ini untuk segera melakukan pembayaran PBB," ujarnya.

Penghapusan denda PBB tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat membayar utang PBB. Program ini sudah berlaku sejak 8 November lalu, dan rencananya akan berakhir pada 8 Desember 2018. Penghapusan denda berlaku untuk pembayaran PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai dari periode 1994 sampai 2017.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah menyebutkan, dampak penghapusan denda pajak masih kecil terhadap piutang pajak. Menurutnya, dilihat dari realisasi PBB, diperkirakan ada tambahan sekitar Rp 5 miliar dari program penghapusan denda pajak ini.