EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Jokowi Ingkar Janji Lagi, Ratusan Ribu Perangkat Desa Kecewa


JAKARTA - Ratusan ribu perangkat desa sepertinya menelan kekecewaan mendalam, menyusul Jokowi batal memberikan gaji mereka setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.

Padahal bulan Januari 2019 lalu Jokowi telah berjanji dan memutuskan semua perangkat desa di Indonesia akan mendapatkan penghasilan sebesar itu plus juga akan mendapat fasilitas BPJS.

Namun, kabar lain disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menegaskan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak bisa berlaku efektif tahun ini sebab membutuhkan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sumber dananya sendiri, kata Tjahjo, akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dana desa yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun.

"Karena tidak memungkinkan adanya perubahan anggaran. Dan mereka sudah sepakat kok. Sudah dipanggil pengurusnya oleh Pak Seskab (Sekretaris Kabinet Pramono Anung) kemarin di istana," kata Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Selasa (19/2).

Janji penyetaraan perangkat desa menjadi ASN IIA bukan janji baru.  Janji itu pernah terucap dari Jokowi saat kampanye jelang Pilpres 2014.

Saat itu Jokowi berpasangan dengan Jusuf Kalla. Ia berjanji serupa, namun hingga 4 tahun kepemimpinannya janji itu tidak terwujud juga.

Akibat janji itu belum terealisasi. Akhirnya pertengahan Januari 2019, ratusan ribu perangkat desa dari pelbagai daerah di Indonesia datang ke Jakarta untuk menagih janji Jokowi.

Lagi-lagi, Jokowi kembali umbar janji kepada ratusan ribu perangkat desa ini. Ini belum termasuk kenaikan gaji PNS yang dijanjikan Jokowi tahun ini sebesar 5 persen.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS golongan II A saat ini ditetapkan sebesar Rp1,92 juta hingga Rp3,21 juta.

Dengan memperhitungkan penyesuaian gaji PNS tahun ini sebesar 5 persen, kepala desa dapat mengantongi Rp2,02 juta hingga Rp3,82 juta.


sumber : rmol