EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kampung Tua Batam Diharap Miliki Payung Hukum Yang Jelas


BATAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akhirnya menyetujui Ranperda Kampung Tua yang diajukan Pemko Batam.

Dari 9 fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, mereka sepakat dengan Pemerintah Kota Batam menata dan pelestarian kampung tua agar menjadi legitimit.

Rapat Paripurna ini mendegarkan tanggapan dan jawaban Fraksi atas pendapat Walikota Batam terhadap Ranperda penataan dan pelestarian Kampung Tua sekaligus pembentukan Pansus.

DPRD langsung menentukan dan membentuk Panitia khusus Pansus Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua dengan 17 anggota dan diketuai oleh Ruslan Ali Wasyim.

Budi Mardianto berharap Pansus nantinya memprioritaskan payung hukum tata ruang kota Batam untuk menciptakan kota ini sebagai bandar dunia madani.

“Tata ruang wilayah memang menjadi pokok permasalahan dalam ranperda ini. Oleh karenanya tata ruang wilayah menjadi perhatian serius dari pansus. Agar Batam sebagai bandar dunia madani tetap kondusif,” pintanya. (tya)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *