*Lokasi Tidak Kantongi PL
BATAM - Camat Batuaji Ridwan Afandi diduga tidak konsisten dengan keputusannya yang membatalkan proyek semenisasi jalan di RT 07 / RW 07 Perum MKGR Kelurahan Kibing. Proyek yang sempat dibatalkan itu kini mendadak dikebut lagi pada Selasa (30/4/2019).
Sebelumnya Ridwan membatalkan proyek anggaran PIK itu dengan dalih jalan di lokasi tidak mengantongi Peta Lokasi (PL). Padahal alokasi anggaran jalan sepanjang 140 meter itu telah disahkan melalui Perwako.
"Mana PL nya. Tidak bisa kalau tidak ada," tegur Ridwan kepada para perangkat RT RW, Ketua LPM Kibing Heri Hasibuan selaku pelaksana proyek PIK di beberapa titik di Kibing, pengawas proyek dan beberapa tokoh masyarakat MKGR saat itu. Seketika itu Ketua RW 07 Sajarudin dan Ketua RT 07 Gusmai menghindari sang camat ketakutan karena diduga memberikan data palsu mengenai PL.
Usai pernyataannya itu sang camat terlihat cukup marah. Ekspresi mimik wajahnya penuh amarah seakan merasa ditipu oleh bawahannya, mengapa proyek bisa diloloskan dengan syarat PL yang tidak ada.
"Untung belum saya tanda tangani. Ini tidak bisa dilanjutkan. Lebih baik saya ganti dengan uang pribadi jalan yang sudah terlanjur dicor itu (Blok B sepanjang 60 meter), bisa masuk penjara saya kalau begini," tegasnya lagi.
Seorang tokoh yang menyimpan bukti pengukuran lokasi bernama Dahrul Tanjung lantas mencoba menjelaskan kalau wilayah Blok A hingga D diluar PL MKGR. Dan lanjut Dahrul jalan di Blok Sugandi A posisinya pernah diukur oleh pihak Otorita Batam dan tidak terkena row 100.
#Saya tidak mau tau itu. Mana PL aslinya," tegas Ridwan lagi.
Dengan alasan tidak ada PL itu camat Ridwan lantas membatalkan semenisasi jalan di Blok Sugandi A Kelurahan Kibing itu. Namun ironisnya kini proyek tersebut mulai dilanjutkan lagi akan tetapi dialihkan ke blok B dan C.
Warga meminta aparat mengusut dugaan mal administrasi dalam proyek tersebut. Pasalnya bila mengacu pada pernyataan camat bahwa proyek PIK harus ada PL jelas tindakan camat Batuaji tersebut melawan hukum.
Sementara itu anggota DPRD Batam Safari Ramadhan meminta Camat Batuaji untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.
"Jangan kecewakan warga yang sudah dijanjikan dan sudah menunggu sangat lama semenisasi jalan ini. Selaku camat jangan mengedepankan arogansi kedepankan musyawarah mufakat," pinta politisi PAN tersebut. ***
Camat Batuaji Ridwan Afandi dan Ketua LPM Batuaji Arlon Veristo mengecek proyek PIK |
BATAM - Camat Batuaji Ridwan Afandi diduga tidak konsisten dengan keputusannya yang membatalkan proyek semenisasi jalan di RT 07 / RW 07 Perum MKGR Kelurahan Kibing. Proyek yang sempat dibatalkan itu kini mendadak dikebut lagi pada Selasa (30/4/2019).
Sebelumnya Ridwan membatalkan proyek anggaran PIK itu dengan dalih jalan di lokasi tidak mengantongi Peta Lokasi (PL). Padahal alokasi anggaran jalan sepanjang 140 meter itu telah disahkan melalui Perwako.
"Mana PL nya. Tidak bisa kalau tidak ada," tegur Ridwan kepada para perangkat RT RW, Ketua LPM Kibing Heri Hasibuan selaku pelaksana proyek PIK di beberapa titik di Kibing, pengawas proyek dan beberapa tokoh masyarakat MKGR saat itu. Seketika itu Ketua RW 07 Sajarudin dan Ketua RT 07 Gusmai menghindari sang camat ketakutan karena diduga memberikan data palsu mengenai PL.
Usai pernyataannya itu sang camat terlihat cukup marah. Ekspresi mimik wajahnya penuh amarah seakan merasa ditipu oleh bawahannya, mengapa proyek bisa diloloskan dengan syarat PL yang tidak ada.
"Untung belum saya tanda tangani. Ini tidak bisa dilanjutkan. Lebih baik saya ganti dengan uang pribadi jalan yang sudah terlanjur dicor itu (Blok B sepanjang 60 meter), bisa masuk penjara saya kalau begini," tegasnya lagi.
Seorang tokoh yang menyimpan bukti pengukuran lokasi bernama Dahrul Tanjung lantas mencoba menjelaskan kalau wilayah Blok A hingga D diluar PL MKGR. Dan lanjut Dahrul jalan di Blok Sugandi A posisinya pernah diukur oleh pihak Otorita Batam dan tidak terkena row 100.
#Saya tidak mau tau itu. Mana PL aslinya," tegas Ridwan lagi.
Dengan alasan tidak ada PL itu camat Ridwan lantas membatalkan semenisasi jalan di Blok Sugandi A Kelurahan Kibing itu. Namun ironisnya kini proyek tersebut mulai dilanjutkan lagi akan tetapi dialihkan ke blok B dan C.
Warga meminta aparat mengusut dugaan mal administrasi dalam proyek tersebut. Pasalnya bila mengacu pada pernyataan camat bahwa proyek PIK harus ada PL jelas tindakan camat Batuaji tersebut melawan hukum.
Sementara itu anggota DPRD Batam Safari Ramadhan meminta Camat Batuaji untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.
"Jangan kecewakan warga yang sudah dijanjikan dan sudah menunggu sangat lama semenisasi jalan ini. Selaku camat jangan mengedepankan arogansi kedepankan musyawarah mufakat," pinta politisi PAN tersebut. ***