EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Dinilai Ingkar Janji, Warga Pangke Karimun Ancam Hentikan PT Pacific Granitama


KARIMUN - Warga Kampung Suka maju RT 002 RW 003 Desa Pangke Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun meminta agar dana kompensasi Extrapuding dari PT Pacific Granitama Karimun (PGK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak dikurangi dan harus sesuai dengan  kesepakatan hasil musyawarah Desa pada 2016 lalu.

Dimana saat Kepala Desa dipimpin Syamsudin, kesepkatan dana kompensasi Extrapuding sebesar Rp 270.000 per Kepala Keluarga (KK) setiap bulannya.

"Kita minta agar pihak perusahaan jangan ingkar dari kesepakatan yang telah disetujui dalam musyawarah dengan Kepala Desa  (Kades) Pangke pada Tahun 2016 lalu," ungkap Ibung (64 tahun) didampingi Sujihatmoko beserta Tomas selaku sesepuh Desa Pangke.

Menurut warga bahwa pihak perusahaan juga telah mengingkari janji pada tahun 2017 lalu. Dimana pihaknya telah menurunkan dana konpensasi Extrapuding menjadi Rp 100.000 dengan alasan adanya penambahan KK di Desa Pangke. Namun, di tahun 2019 ini, pihak perusahaan juga berencana akan menurunkan kembali dana tersebut menjadi Rp 75.000.

Dengan itu, warga dengan tegas menolak jika pihak perusahaan berencana akan menurunkan kembali tanpa adanya musyawarah ataupun rembuk kembali dengan warga penerima dana kompensasi tersebut. Akibatnya, warga merasa  kecewa atas sikap perusahaan yang tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat bersama masyarakat yang dimediasikan oleh pemerintah Desa Pangke.

"Kita juga kesalkan Pemerintah Desa yang kami nilai acuh terhadap musyawarah warga. Padahal, jam kerja yang menjadi akses penambahan tetap berjalan. Untuk itu, kita minta ada perhatian khusus dari pihak Desa. Karena, kami hanya minta hak masyarakat yang sudah ditetapkan sesuai musyawarah," pungkasnya yang diaminkan oleh seluruh warga kepada media ini.

Warga nuga berhatap agar pihak Desa bisa membedakan mana dana kompensasi yang dijanjikan oleh perusahaan dan mana itu dana CD desa, yang mana dana CD desa memang sudah tertuang dalam undang undang yang berlaku tentang UUD pertambangan, dan dana kompensasi adalah dana yang wajib dikeluarkan perusahaan sesuai musyawarah masyarakat kepada pihak perusahaan.

"Jika ini tidak bisa terealisasikan kami selaku warga yang berdampak oleh bisingnya perusahaan dari adanya penambahan jam kerja tersebut kami lebih baik memilih tidak mendapatkan dana Extrapuding tersebut, dan perusahaan juga harus menghentikan penambahan jam kerja yang sudah pernah disepakati warga melalui musyawaraah di Desa," ancam warga.

Atas ingkar janji itu masyarakat akan membuat tembusan kepada Mentri Pertambangan ada apa sebenarnya di balik pengurangan dana kompensasi tersebut, apakah benar benar perusahaan yang memutuskan atau tidak.

Hingga berita ini dipublikasikan pihak perusahaan PT Pacific Granitama Karimun belum dapat dikonfirmasi.


(Geri. N.S).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *