EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Sah! Perka 10 Tahun 2019 Resmi Direvisi Kepala BP Batam


BATAM - Badan Pengusahaan (BP) akhirnya sah merevisi Peraturan kepala (Perka) Nomor 8 tahun 2019 menjadi menjadi Perka Nomor 11 Tahun 2019 dan telah memberlakukannya untuk umum.

Krus Haryanto, Kasubdit Perindustrian Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam mengatakan, revisi tersebut untuk menjamin kelancaran kegiatan investasi, ekspor dan kebutuhan masyarakat di KPBPB Batam.



"Revisi ini sesuai arahan Bapak Kepala BP Batam, yakni untuk menjamin kelancaran kegiatan Investasi, Ekspor dan kebutuhan masyarakat di KPBPB Batam,” jelasnya di Media Centre BP Batam, Rabu (26/6/2019).



Krus menegaskan pokok-pokok yang mengalami perubahan diantaranya, lampiran jenis barang konsumsi dihapuskan dan diganti berdasarkan jenis barang konsumsi yang dibutuhkan masyarakat KPBPB Batam berdasarkan data empiris.



Kemudian untuk permohonan pemasukan barang yang sudah memiliki Persetujuan Impor dan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor untuk keperluan Impor (TPT Impor) dari kementerian terkait dikecualikan dari ketentuan penetapan dan pemberian kuota (besaran kuota sesuai dengan Persetujuan Impor).



Selanjutnya untuk Perka lama pemasukan dan atau pengeluaran sementara dari dan ke LDP tidak diatur, pada Perka yang baru pemasukan dan atau pengeluaran sementara ke dan dari LDP diatur kembali.



“Perka lama pengeluaran sementara ke TLDDP tidak diatur, pada Perka yang baru pengeluaran sementara ke TLDDP diatur kembali,” tegas Krus.



Dia menambahkan sesuai Perka Nomor 8 Pasal 12, barang dikelompokkan berdasar penggunaannya yakni, barang konsumsi adalah barang yang dapat digunakan secara Iangsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas tanpa proses lebih lanjut untuk dimanfaatkan oleh konsumen di Kawasan Bebas Batam.



Sementara itu untuk barang kebutuhan penanaman modal adalah barang yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di KPBPB Batam yang terdiri dari barang modal, bahan baku dan bahan penolong atau pelengkap.



“Barang konsumsi yang dibutuhkan di KPBPB Batam meliputi, pertama barang yang merupakan kebutuhan masyarakat luas. Kedua, barang untuk supporting industri manufaktur,” katanya.



Untuk barang Supporting Industri manufaktur dipasok oleh pemegang APl-U yang memiliki persyaratan pemasukan barang (Lartas) sesuai yang dibutuhkan oleh industri.



Sedangkan pemegang API-U juga berposisi sebagai agen tunggal pemegang merek sehingga industn’ yang membutuhkan harus membeli dari pemasok tersebut dan pabriknya di Kawasan Bebas Batam juga memiliki anak perusahaan (holding company) pemegang APl-U yang memasok kebutuhan pabrikan pemegang API-P yang menjadi grupnya.



“Sedang barang kriteria konsumsi yang terakhir, yaitu barang untuk supporting industri jasa pariwisata, rumah sakit, pendidikan,” pungkasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *