EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

BC Batam Ungkap 49 Kontainer Limbah Plastik Wajib Dipulangkan



BATAM - Dalam RDP terkait temuan 65 kontainer limbah plastik impor di DPRD Batam, terungkap jika terbukti ada temuan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Demikian dikatakan Yosep, perwakilan dari Bea Cukai Batam.

Menurut Yosep pihaknya sudah memberikan hasil uji Laboratorium terkait sampel B3 temuan dari 65 kontainer yang sudah disepakati bersama. Hasilnya sebanyak 49 kontainer terkontaminasi B3 dan harus dilakukan re-ekspor atau dikembalikan sedangkan untuk sisanya akan dilakukan liss.

“Semua hasil lab telah kami kirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup, dan sesuai kesepakatan bersama, pihak pemilik barang harus melakukan tindakan sesuai UU, yakni 49 kontainer pemilik barang harus melakukan Re-Ekspor ke negara asal karena terkontaminasi B3, dan untuk 16 kontainer bisa mengajukan Liss kepada Bea Cukai,” kata Yosep.

Lain dengan Anggota Komisi 1 DPRD Batam Yudi Kurniawan. Menurutnya kasus 65 kontainer limbah plastik bukan perkara yang diprioritaskan, akan tetapi kepastian hukum kedepannya dari instansi terkait kehadiran dan berlakunya impor limbah non-B3.

“Banyak pabrik plastik bertumbuh di kota Batam tanpa plang nama, ini bukan bicara UU dan perizinan, tapi terkait aturan yang jelas dan tindakan tegas dari pihak terkait,” kata Yudi.(tya)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *