EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ombudsman Terbitkan 4 Poin Maladministrasi Seleksi Anggota KPI


JAKARTA - Ombudsman RI mengakui ada kendala dalam pemeriksaan maladministrasi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022.

Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengaku sempat mendapat penolakan dari sejumlah pemangku kepentingan dalam penyelidikan, seperti dari Komisi I DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Pansel KPI itu sendiri.

"Penolakan itu terkait permintaan data dengan alasan bahwa informasi yang diminta bukan merupakan informasi publik," ujar Adrianus di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta  Senin (12/8).

Adrianus mengaku sempat kecewa dengan penolakan tersebut. Padahal Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik.

Pemeriksaan terhadap penyimpangan prosedur Pansel KPI bermula dari laporan masyarakat dengan nomor registrasi 0277/LM/VII/2019/JKT atas nama Sapadiyanto dan Supardiyono.

Pada Maret 2019, beredar 27 nama calon anggota KPI yang lolos seleksi oleh Panitia Seleksi Anggita KPI untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR.

Nama Supadiyanto termasuk dalam daftar tersebut. Namun, Kementerian Kominfo membantah daftar itu.

Pada 19 Juni 2019 keluar daftar berisi 34 nama calon anggota yang lolos mengikuti fit and proper test yang diumumkan oleh Komisi I DPR. Nama Supadiyanto dan sejumlah calon hilang dari daftar itu.

Berdasarkan temuan maladministrasi ini, Ombudsman memberikan empat saran. Tiga poin saran ditujukan kepada Kominfo, sementara satu poin saran untuk Komisi I DPR RI

"Untuk Kemenkominfo, yang pertama, terlebih dahulu menyusun petunjuk teknis terkait mekanisme seleksi calon anggota KPI dengan memperhatikan ketentuan dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran, " kata Adrianus.

Kedua, menyusun standar baku penilaian atas peserta yang lolos di setiap tahapan.

"Terakhir, menyusun standar mengenai keamanan dokumen calon anggota KPI untuk mencegah terjadinya kebocoran dokumen," ujar Adrianus.

Sementara masukan untuk Komisi I DPR RI adalah memasukkan menteri terkait pengaturan seleksi calon anggota KPI dalam pembahasan revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran.

sumber: rmol

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *