EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Laboratorium Uji BP Batam Siap Uji Bahan Baku Limbah Plastik



BATAM - Menyikapi maraknya pemasukan limbah plastik ataupun scrap plastik yang dijadikan sebagai bahan baku ke Pulau Batam, yang dikhawatirkan terkontaminasi limbah B3, maka untuk memastikan bahwa limbah tersebut tidak terkontaminasi sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 Pasal 4 huruf b (tidak terkontaminasi B3 dan/atau Limbah B3), huruf c (tidak bercampur dengan limbah lainnya yang tidak diatur Peraturan Menteri ini) untuk memastikan apakah limbah plastik yang masuk ke Kota Batam tersebut telah terkontaminasi B3 atau limbah B3, maka diperlukan Uji Laboratorium.

Terkait hal itu, sebagai laboratorium yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor LP-746-IDN, maka Laboratorium Uji BP Batam dapat melakukan pengujian limbah ataupun bahan baku scrap plastik tersebut.

Kepala Seksi Pengujian Mutu (Kepala Laboratorium Uji) Badan Pengusahaan (BP) Batam Afuan mengatakan, di samping dapat melakukan pengujian scrap terkontaminasi, dan pengujian RoHS pada komponen elektronika serta pendukungnya, Laboratorium Uji BP Batam juga dapat melakukan pengujian limbah industri.

“Laboratorium Uji BP Batam dapat melakukan pelayanan pengujian bagi industri dalam memenuhi ketentuan pengaturan, sehingga para pengguna jasa laboratorium yang berada di Batam tidak perlu lagi mengirimkan sampel ke laboratorium di luar Kota Batam,” kata Afuan.

Menurut Afuan, untuk memberikan pelayanan terbaik Laboratorium Uji BP Batam menerapkan standar jaminan mutu yang mengacu kepada ISO 17025, di mana metode pengerjaannya mengacu kepada Standar Internasional IEC62321 maupun SNI.

“Laboratorium Uji BP Batam juga didukung dengan instrumentasi kimia yang canggih dan terkalibrasi secara reguler,” kata Afuan.

Afuan menambahkan Jasa Analisa yang dapat dilayani meliputi parameter-parameter dalam bidang, antara lain

Analisa parameter Restriction of Hazardous Substances Directive (ROHs), yaitu analisa bahan materil berbahaya (Pb, Cd, Hg, dan Cr6) yang tidak boleh terdapat dalam peralatan listrik dan elektronik.

Kepala Laboratorium Uji BP Batam juga menegaskan bahwa instrumen kimia yang dimiliki Laboratorium Uji BP Batam saat ini dalam kondisi baik dan terkalibrasi.

Instrumen itu berupa;
1. X-Ray untuk Pengujian kwantitatif dengan cara screening semua unsur logam seperti Fe (Besi), Zn (Seng), Cl (Klor), Si (Silikon), Pb (Timbal), Cd (Cadmium), Hg (Merkuri), Ca (Kalsium), P(Fosfor), (Al (Alumunium), Mg (Magnesium), Ar (Arsen), K (Kalium), Ti (Titanium), Ar (Argon), Mn (Mangan), Cr (Krom), Cu (Tembaga), N (Nitrogen), dan semua unsur kimia lainnya.
2. Mercury Analyzer untuk Melakukan pengujian Hg (Mercury)
3. HVG-I (Hydride Vapor Generator)
4. AAS (Atomic Absorbtion Spectrophotometer) untuk Pengujian Kualitatif logam berat Pb (Lead) dan Cd (Cadmium)
5. UV-Vis Spectrophotometer untuk Pengujian Kualitatif Cr6+ (Chromium Hexavalent)
6. FTIR (Forier Tnasform Infra Red)  untuk screening Senyawa PBB (Polybrominated biphenyls), dan PBDe (Polybrominated diphenyl ethers) untuk mengetahui jenis polimer sesuai dengan library yang ada pada alat.
7. Microwave Digestion untuk preparasi sampel (Destruksi Basah)
8. Grinding untuk Polimer
9. GCMS (Gas Chromatography Mass Spectrometer)
• Untuk Analisa Azo dan Phatalat
• PolyBrominated Biphenyls (PBBs), dan PolyBrominated Diphenyl Ethers (PBDEs)
10. ICP-OES untuk pengujian unsur

Adapun alamat Laboratorium Uji BP Batam berlokasi Parkway Street Batam Centre 29461 (Kawasan Politeknik Negeri Batam), dengan nomor telefon atau faksimile 0778-469566, 469856 ext. 1088 dan e-mail: lab_ujibpbatam@yahoo.co.id.