LINGGA - AG, Bendahara di Humas dan Protokoler Setda Lingga Tahun Anggaran 2014, yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,3 miliar akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 4 November mendatang.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Lingga Josua Tobing, Rabu sore (30/10) di ruang pertemuan Kejari Lingga.
” Ya, akan disidangkan, sidang pertama diagendakan pembacaan dakwaan,“ ucap Josua kepada wartawan.
Sementara terduga akan di berangkatkan ke Tanjungpinang, besok Kamis 31 Oktober 2019, terduga sendiri sudah dititipkan di Rutan Dabosingkep.
“Saat ini sebelum diberangkatkan ke Tanjungpinang terduga sudah kita titipkan ke Rutan Dabosingkep.” ujarnya
Menurut Josua, Berkas kasus tersebut ialah merupakan berkas kasus tahun 2018 lalu, dan pada bulan oktober tahun 2019 ini baru dinyatakan Lengkap atau P-21. Untuk sementara ini baru AG saja yang terduga tidak menutup kemungkinan adanya terduga lainnya.
” Kita lihat saja nanti di fakta persidangan, apakah ada orang lain turut ikut mempertanggung jawabkannya, belum dapat dipastikan,” jelasnya
Seperti di ketahui bersama (AG) di tahun 2014 lalu merupakan bendahara Humas dan Protokol Setda Lingga, berdasarkan perhitungan BPKP AG ( terduga ) menyalahgunakan kewenangan dan tidak dapat mempertanggung jawabkannya sehingga Negara dirugikan sebesar Rp1.3 Miliar.
Atas penyalahan kewenangan ini, kini AG disangkakan dengan pelanggaran pasal 2 junto pasal 3 dan junto pasal 8 UU tipikor no 20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. (ind)