EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Pengacara : Illegal Jika Jaksa Serahkan Uang Hasil Lelang First Travel untuk Negara


PASURUAN - Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triadi kepada publik yang  mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan dan menyerahkan uang hasil lelang kepada negara. Kajari meminta kepada jamaah korban First Travel (FT) agar mengikhlaskan uangnya dan pahala umrohnya sudah diterima, katanya.  

Yudi menambahkan “ daripada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara”. Bagaimana dengan nasib korban atau jamaah? Kajari mengatakan “ Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (dibohongi) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam. Dengan uang dikembalikan ke negara kan juga dipakai untuk kepentingan negara, untuk kepentingan orang banyak” imbuhnya (wartakota.tribunews.com tanggal, 11 November, 2019).

Pernyataan Kajari Yudi Triadi ini patut disesalkan. Mengapa? Pertama, ia sebagai Kajari baru yang ditugaskan di Depok Jawa Barat tidak mengikuti perkara ini dari awal sehingga ia tidak paham persoalan tersebut seutuhnya. Kedua, sebagai seorang penegak hukum dan pemimpin di sebuah lembaga penegakan hukum yang  dengan entengnya mengatakan “ikhlaskan saja uang jamaah” ini menandakan ia tidak memiliki sensitivitas alias tidak peka terhadap kondisi dan penderitaan jamaah korban FT yang telah lama memperjuangkan nasibnya. Lebih kacau lagi saat ia mengatakan bahwa “ kalau sudah niat umroh tapi diakalin maka pahalanya sudah sama dengan umroh”.

Apa dasar ia selaku Kajari meminta korban FT yang berjumlah sekitar 63 ribu orang lebih  dengan kerugian sekitar Rp 900 miliar untuk “diikhlaskan saja”? Apakah korban jamaah FT akan ikhlas uangnya  yang diniatkan untuk beribadah ke tanah suci diserahkan kepada negara? Apa juga dalil hukum dan dalil syar’i dia dengan mengatakan bahwa orang yang mempunyai niat umroh tapi kemudian dibohongi maka pahalanya sudah sama dengan umroh?

Ketiga, Kajari yang mengemban amanah  untuk menjaga dan mengamankan asset FT, semestinya Kajari membantu mencarikan solusi bagaimana agar uang jamaah dapat dikembalikan atau mereka dapat diberangkatkan ke tanah suci. Bahkan beberapa waktu yang lalu beberapa keandaraan mewah yang dititipkan ke kejaksaan Depok sempat “raib” dan setelah diributkan oleh media massa kejaksaan beralasan bahwa kendaraan-kendaraan mewah tersebut sedang “dipinjamkan”.

Ini menunjukan sekali lagi  kejaksaan tidak peka. Lebih dari itu Kajari tau bahwa asset tersebut bukanlah uang korupsi melainkan uang jamaah? Andaikan uang hasil korupsi adalah benar jika dirampas dan diserahkan kepada negara! Namun ini uang jamaah. Jadi kalau asset FT kemudian dilelang oleh Kajari dan diserahkan kepada negara maka ini namanya illegal.

Keempat, Surat Keputusan No. 589 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa seluruh uang jamaah wajib kembali. Nah, Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017 tersebut sampai detik ini  tidak dapat dilaksanakan. SK Menteri Agama menyebutkan bahwa uang jamaah harus dikembalikan seluruhnya atau jamaah diberangkatkan. Tapi Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin saat itu yang mewakili Presiden RI  keputusannya hanya seperti “macan ompong”. Semoga Menteri Agama yang baru Fahrur Rozi dapat membantu mencari solusi tuntas atas kasus FT dan bukan hanya mempersoalkan celana cingkrang, cadar dan sejenisnya. Lalu apa gunanya SK Menteri Agama? Apa gunanya para korban FT diminta mendata dirinya dan menyerahkan bukti setoran umroh ke Crisis Center di Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kemenag, Mabes Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Kelima, mengapa pemerintah bersedia menalangi  korban kasus Lapindo dan Bank Century? Mengapa terhadap FT tidak dilakukan penalangan? Bukankah semuanya adalah Perseroan Terbatas (PT)? Dalam kasus publik semacam ini sebenarnya ada positive obligation dari negara.  Artinya negara memberikan solusi bagi perlindungan hak fundamental warganya dalam hal ini hak warga negara untuk menjalankan semangat keagamaannya yakni menjalankan umroh. Kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak fundamental warganya dalam menjalankan aktivitas agamanya tercantum dalam Pasal 28 dan 29 UUD 1945.

Pemerintah dapat memberikan solusi, misalnya dengan mengembalikan atau menalangi uang jamaah sebagaimana korban PT Lapindo maupun PT Bank Century. Atau pemerintah memberangkatkan jamaah dengan melakukan negosiasi dengan pemerintah Saudi Arabia agar memperoleh bantuan atau keringanan, baik dari segi penginapan selama di Saudi Arabia, keringanan visa, transportasi maupun tiket pesawat dan lain sebagainya. Kementerian Luar Negeri RI, Kemenag, Kemenkeu, Kejagung dan para pemangku jabatan yang memiliki otoritas dapat duduk bersama untuk mencarikan solusi atas persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan agar tidak terulang. Jangan biarkan keresahan mereka meluas dan kepercayaan kepada pemerintah makin tergerus!

TM. Luthfi Yazid
Advokat dan kuasa hukum korban jamaah First Travel

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *