EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Menteri Agama Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji 2020



JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020. Keputusan tersebut diambil lantaran tidak ada kejelasan dari Arab Saudi terkait adanya wabah corona China. 

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali mengungkapkan kronologi keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 masehi.
Dia menyebutkan otoritas Pemerintah Arab Saudi sendiri sampai saat ini belum bisa memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Hal itu diungkapkan Nizar dari surat yang dikirimkan oleh Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi ke Kementerian Agama per 1 Juni 2020. Surat itu turut menyatakan bahwa Menteri urusan Haji Arab Saudi belum bisa memastikan itu karena pandemi virus corona (Covid-19) yang tak kunjung selesai.

"Sampai surat tanggal 1 [Juni] kemarin ke Kemenag. Menyatakan bahwa komunikasi langsung dengan Menteri Haji [Arab Saudi] tak bisa memastikan. Bahkan dalam surat itu belum ada kepastian apakah haji bisa diselenggarakan atau tidak karena melihat perkembangan Covid yang belum kunjung selesai," kata Nizar dalam konferensi pers yang ditayangkan di Kanal Youtube Kemenag, Selasa (2/6).

Melihat kondisi itu, Nizar menyatakan Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa tak ada kecukupan waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2020 bagi calon jamaah asal Indonesia. Sebab, berbagai persiapan, mulai dari pengurusan visa hingga menjalankan protokol kesehatan wajib dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

"Apapun keputusannya, kita tidak punya kecukupan waktu," kata Nizar.

Selain itu, Nizar menyatakan Kemenag mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan keselamatan jiwa para calon jamaah haji Indonesia.
Terlebih lagi, Nizar menambahkan, Pemerintah Arab Saudi baru memutuskan untuk membuka Masjid Nabawi di Kota Madinah di tengah pandemi corona saat ini. Sementara Masjidil Haram di Kota Mekah tak kunjung dibuka sampai saat ini.

"Jadi kita tidak tahu. Road map atau New Normal Arab itu sampai 29 Syawal. Lah kalau 29 Syawal sementara jamaah haji kita itu tanggal 5 Dzulqa'dah sudah berangkat, lalu pengurusan sloting time penerbangan, pengurusan visa, jadi belum punya cukup waktu," ujar dia.

Komisi VIII DPR mengkritik pengumuman pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020 oleh Menag secara sepihak pada Selasa (2/6/2020) pagi tadi. Segala keputusan yang berhubungan dengan haji dan umrah seharusnya dibahas bersama dengan DPR, karena haji ini menyangkut ratusan ribu calon jemaah beserta konsekuensi dana haji yang telah dibayarkan.

"Ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan. Itu disepakati semua bersama DPR, termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *