EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Begini Seruan Dewan Pers Agar Pilkada 2020 Berlangsung Sehat dan Bebas Hoax



BATAM - Dewan Pers bersama DJIKP Kominfo menggelar webinar "Literasi Pemberitaan dan Mencegah Berita Hoaks di Pilkada 2020", Kepulauan Riau, Rabu (23/9/2020). Kegiatan tersebut diikuti 151 media di Kepri, Bawaslu Kepri,  Organisasi Pers serta Organisasi Perempuan.

Jamalul Insan, Anggota Dewan Pers periode 2019-2022, mengatakan untuk mensukseskan Pilkada serentak 2020 bebas hoax dan terhindar dari Pandemi Covid-19, pihaknya mengimbau kepada seluruh media di Kepri, para kontestan pilkada serta masyarakat untuk mematuhi semua aturan kerja dan protokol kesehatan.

"Mari untuk teman-teman pers tetap harus menjaga integritas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan PILKADA. Pers harus menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol sosial secara profesional," ujar Jamalul.

Selain itu ia juga mengimbau Pers bersikap adil dengan memberi kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu dan transparan. Pers harus tegas menjaga pagar api dengan memisahkan ruang redaksi dan ruang bisnis.

"Pers harus memahami, memperhitungkan dan mencegah risiko buruk yang bisa ditimbulkan oleh pemberitaan yang tidak profesional dan tidak menaati Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Dan yang tak kalah pentingnya Pers wajib memberitakan pesan Pendidikan/Edukasi Politik tentang Pilkada dan rekam jejak para calon dalam pilkada," bebernya.

Dewan Pers juga menyerukan agar para kontestan Pilkada harus menghormati independensi pers. Menghindari tindakan kekerasan dan anarkhis, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan pers dan menempuh penyelesaian sesuai UU yang berlaku.

"Peserta pemilu harus menggunakan pers untuk berkampanye secara cerdas dan bermartabat," tutur Jamalul.

Mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dimaksudkan untuk menjamin fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi, lanjut Jamalul, sehingga masyarakat harus bersikap kritis dan ikut memantau pers.

"Kepada masyakarat yang merasa dirugikan sebaiknya mengadukan dugaan pelanggaran pemberitaan/penyiaran kepada Dewan Pers/KPI dan tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pers. Bila pers nyebar hoax dihukum saja dengan tidak membaca atau membuka link beritanya baik disebarkan di medsos atau platform lainnya," pungkasnya. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi Dan Informatika, Prof. DR. Widodo Muktiyo menyampaikan bahwa saat ini ancaman terbesar di Indonesia adalah penyebaran konten negatif melalui internet, semua steakholder membuat berbagai program untuk menggunakan internet secara bijak, dan pentingnya kolaborasi Pemerintah untuk meminimalisirkan penyebaran konten ilegal atau negatif dengan penigkatan Manajemen konten dan Literasi Digital.

Tahap penanganan pelaporan aduan konten internet negatif melalui tahap pelaporan, verifikasi, dan persetujuan, "kemudian jalur pelaporan konten di website aduankonten.id, aduankonten@gmail.kominfo.go.id, lapor.go.id," ujar Widodo.

Selain itu, Widodo menjelaskan mengenai penanganan konten Internet negatif melalui implementasi UU no. 19 /2016 tentang ITE diantaranya dari Hulu melalui Literasi melaui konten dan  pemanfaatan Digital, Dari Hilir pemutusan akses melalui blokir dan penegakan hukum.

Kordinator Deviasi (Kordiv) SDM Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi mengatakan bahwa kesiapan Bawaslu Kepri meliputi penambahan dan realokasi anggaran, penguatan kapasitas SDM, membentuk kader pengawasan partisipasi, kerjasama dengan lembaga pengawas Daerah, kolaborasi dengan multipihak, pengembangan Desa APU, dan Penggunaan IT sebagai basis pengawasan.

Kebutuhan alat pelindung diri bagi jajaran pengawas pemilihan tahun 2020, yakni Rapid Test, Masker, Pelindung Wajah, Sarung Tangan, Hand Sanitizer, Jas Hazmat, dan Penambahan Data Tahan Tubuh.

"Total data pemilihan sementara untuk Provinsi Kepri sebesar 1.163.557 orang, jumlah TPS sebesar 4.054, Panwascam sebesar 228 orang, dan PKD sebesar 417 orang," pungkasnya.


(vid)