EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Tak Ada Izin Warga, Lokasi Gelper di Komplek Perumahan Dotamana Batam Center Wajib Ditutup



BATAM - Ketua RW 01 Kompleks Taman Dotamana, Kelurahan Belian, Batam Center mengaku tidak pernah memberikan persetujuan terkait dibukanya Gelanggang Permainan (Gelper) diwilayah mereka.


“Warga menolak pembukaan Gelper ini,” kata Ketua RW 01 Komplek Taman Dotamana, Keluruhan Belian, Eddy Darory kepada wartawan.


Sebagai Ketua RW, dirinya tidak pernah memberikan izin pembukaan usaha gelper tersebut. Apalagi warganya juga sangat menolak dengan permainan

elektronik tersebut.


“Sudah kita sampaikan semua penolakan itu kepada DPM-PTSP. Kita terus pantau jangan sampai mereka beroperasi,” tuturnya.


Sementara itu, dilansir dari posmetro.co, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Firmasyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada Gelandang Permainan (Gelper) yang berada di Perumahan Dotamana Grand BSI Batamcentre.


Terkait ada laporan masyarakat, pihaknya meminta Satpol PP untuk menutup tempat usaha tersebut.


“Saya tidak pernah mengeluarkan izin. Jadi itu harus ditutup. Saya sudah minta Satpol PP bergerak untuk menutup Gelper itu,” tegasnya, Kamis (24/9/2020).


Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut berjanji akan melakukan pengecekan. 


“Nanti kita cek kepada yang memberi izin,” kata Yos Guntur.


Yos menegaskan pihaknya melarang gelanggang permainan buka jika belum mendapat izin dari pihak yang berwenang mengeluarkan izin.


“Kalau tidak ada izin, tidak boleh dong, kita tindak tegas,” tegas perwira berpangkat dua melati ini.


Selain itu, sebelumnya, surat pernyataan sikap penolakan Gelper tersebut sudah dilayangkan warga pada tanggal 9 September 2020.


Dalam surat penolakan warga, tertulis beberapa poin akan tuntutan mereka.


Pertama, menolak rencana pembukaan Gelper di kawasan atau lingkungan perumahan, karena dapat mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum.


Kedua, menolak rencana pembukaan Gelper di kawasan atau lingkungan perumahan, karena di sekitar kawasan tersebut ada fasilitas umum yaitu sekolah TK dan SD IT Al-Muhajirin dan tempat ibadah yaitu masjid Al-Muhajirin, karena dapat mengganggu aktifitas belajar, mengajar dan peribadatan.

 (tim)