EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ketua DPRD Batam Beberkan Alasan Lambannya Peraturan Daerah Tentang RTRW 2020-2040



BATAM  - Ketua DPRD Batam Nuryanto mengatakan kendala belum disahkannya Perda RTRW Kota Batam 2020-2040, selain karena pandemik Covid-19 juga karena adanya Kampung Tua di HPL BP Batam. 


"Mengapa Ranperda 2020-2040 itu tidak juga dapat diselesaikan, ya karena kami memiliki kendala adanya Kampung Tua yang berdiri di HPL BP Batam seperti di Kawasan Bandara Hang Nadim dan yang berada di luar HPL seperti di Kawasan hutan lindung," terang Nuryanto kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Nuryanto menjelaskan agar rancangan RTWR bisa diselesaikan pada tahun ini, ia berharap BP Batam harus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Jika Kampung Tua berada di PL BP Batam, maka BP Batam harus mencabut PL tersebut, karena sesuai Kepres nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam yangmempunyai wewenang terhadap PL adalah BP Batam," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap, segala persoalan yang menghambat tentang penyelesaian Ranperda RTRW Kota Batam 2020-2040 dapat diselesaikan oleh BP Batam mupun oleh Pemko Batam.

"BP Batam dan Pemko Batam harus bersinergi agar Ranperda RTRW Kota Batam bisa diselesaikan dan disahkan menjdi Perda sebagai dasar pembangunan Kota Batam," kata Nuryanto.

Nuryanto juga menyebutkan, jika seluruh PL yang berada di PL BP Batam dan di luar PL BP Batam dicabut, maka persoalan Kampung Tua juga akan dapat diselesaikan.

"Sesuai dengan atensi dari Presiden Joko Widodo, bahwa kampung tua yang berada di PL BP Batam dan di luar BP Batam harus dicabut," bebernya.

Nuryanto juga menyebutkan, sebagimana informasi yang diterimanya dari Pemko Batam, bahwa sertifikat Kampung Tua itu ada dua sifat.

"Itu Artinya jika Kampung Tua ada sertifikat maka bisa jadi hak milik, sedang Kampung Tua di laut itu cuma hak guna dan harus ada izin dari Pemprov," pungkasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *