EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

PPID BP Batam Komit Laksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik



BATAM - PPID Badan Pengusahaan (BP) Batam mengikuti kegitan Monitoring Evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI, Selasa, 6 Oktober 2020.


Direktur Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, menghadiri diskusi Monev KIP 2020 yang membahas mengenai PPID BP Batam. 


Sebelumnya PPID BP Batam telah mengirimkan video presentasi inovasi pelayanan informasi publik BP Batam pada tanggal 30 September 2020 lalu.


Dendi Gusntinandar mengatakan, setiap tahun PPID BP Batam selalu mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) PPID badan publik yang diselenggarakan oleh KI Pusat. Dengan kondisi yang masih pandemi Covid-19 kegiatan monev dilakukan secara daring. 


Dendi selaku Atasan PPID BP Batam menjelaskan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan BP Batam, pihaknya terus berupaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


“Pada masa pandemi Covid-19, PPID BP Batam tidak melayani permohonan informasi secara offline serta melakukan sosialisasi e-ppid menggunakan video interaktif. Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. BP Batam tetap melakukan pelayanan informasi dan sosialisasi kepada publik melalui platform digital, seperti media sosial dan website,” kata Dendi Gustinandar.


Kegiatan ini dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting yang diikuti oleh beberapa badan publik, antara lain Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Restorasi Gambut, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu. (cc)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *