EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Purwiyanto: Informasi Akan Lancar dengan Masyarakat Jika Badan Publik Bekerja Sesuai Aturan



BATAM - Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Badan Pengusahaan (BP) Batam, menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BP Batam, pada Selasa (3/11/2020) pagi, bertempat di Meeting Room Harmoni One Hotel, Batam Center.

Pertemuan ini dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Cecep Suryadi, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Jazuli, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum, dan dibuka langsung oleh Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto.

Kegiatan ini melibatkan para praktisi kehumasan di masing-masing unit kerja di BP Batam sebanyak 30 orang sebagai peserta acara. 

Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto dalam sambutannya mengatakan, seiring dengan diterbitkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tentang Perubahan SOTK di lingkungan BP Batam, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kepengurusan PPID di lingkungan BP Batam.

Bentuk penyesuaian tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 186 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Dengan diterbitkannya SK tersebut, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antarunit kerja di lingkungan BP Batam,” ujar Purwiyanto.

Menurutnya, Jika sebuah badan publik mampu menerapkan apa yang ditetapkan peraturan dengan baik, maka arus informasi dapat berjalan dengan lancar antara masyarakat dengan BP Batam.

Dalam rangka Pembinaan PPID BP Batam Tahun 2020 ini, beberapa tema yang akan diangkat, antara lain, Pembinaan Kelembagaan PPID BP Batam, Peningkatan Kualitas PPID BP Batam setelah Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020, dan Pengujian Konsekuensi, Mediasi, dan Ajudikasi.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Cecep Suryadi dalam paparannya mengatakan, kualitas PPID BP Batam secara struktural sudah cukup kuat. Sehingga menurutnya, yang perlu ditingkatkan adalah konsistensi dalam meningkatkan performa pelayanan publik.

“Di era pandemi ini kita mengalami fluktuasi. Dari yang awalnya bertatap secara fisik, kini harus melalui perangkat digital. Sehingga penting untuk melakukan optimalisasi potensi digital yang ada,” kata Cecep.

Menurutnya, beberapa tantangan era digital bagi Badan Publik antara lain, eksistensi Badan Publik sendiri dalam kehidupan masyarakat, pemerataan akses informasi melalui media sosial, meningkatkan kunjungan di website, melakukan pengawasan timbal balik masyarakat terhadap instansi, menangkap peluang kerjasama, dan mendeteksi ancaman sekaligus mengataksi krisis komunikasi.

“Nah, di balik tantangan tersebut, muncul juga kendala-kendala, seperti pola pikir sebagian pimpinan Badan Publik yang masih menganggap Keterbukaan Informasi bukan hal yang penting, kemudian komitmen sebagian Pimpinan Badan Publik yang masih rendah, kurangnya koordinasi internal PPID Badan Publik yang belum optimal, dan lainnya,” ujar Cecep.

Ia berharap, FGD ini mampu mengoptimalkan peran praktisi kehumasan di seluruh unit kerja BP Batam, sehingga kualitas pelayanan publik mampu meningkat secara signifikan.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Jazuli, menyampaikan beberapa hal terkait penanganan sengketa, kiat–kiat pengujian konsekuensi, mediasi dan ajudikasi.

Sedangkan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum berkesempatan untuk menyampaikan hal-hal seputar evaluasi dan peningkatan keterbukaan informasi publik. (rud)