EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Korupsi Bantuan Covid-19, Menteri Sosial Juliari Batubara Layak Dihukum Mati



JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, diciduk tim penindakan KPK Minggu (6/12/2020) dini hari 2.45 WIB. Politikus PDIP itu tiba dengan mengenakan jaket dan topi hitam, celana cokelat, dan masker saat masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. 

Juliari terlihat didampingi oleh sejumlah petugas lembaga antirasuah. Saat awak media mencoba meminta tanggapannya, Juliari hanya merespons dengan melambaikan tangannya. Ia tak bicara sepatah kata pun. 

Kemudian, Juliari melanjutkan langkahnya menaiki tangga gedung KPK. Di lantai dua Gedung KPK itulah, Juliari Batubara akan menjalani pemeriksaan.

Ketua KPK sebelumnya telah mengumumkan Juliari ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 bersama empat orang lainnya.

Adapun empat tersangka tersebut antara lain pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Awalnya, kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap enam orang. 

Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Sebelumnya pada Juli lalu, Firli Bahuri meminta pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19 dituntut dengan hukuman mati. Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

Juliari Batubara diduga meraup untung Rp17 miliar terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *