BATAM - Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan terkait masalah pemotongan kapal Acacia oleh PT. Graha Triska Industri (GTI) yang tidak memiliki perizinan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Budi Mardiyanto, Kamis (18/3/21) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam.
Budi Maryanto mengungkapkan bahwa, PT. GTI tidak mempunyai izin dalam pemotongan kapal Acacia.
“Sudah terungkap semua, bahwa memang perusahaan (PT. GTI) tidak memenuhi satu izinpun, baik izin kepada KSOP, BP Batam dan Bea Cukai. Ini sangat membahayakan kota Batam, negara kita negara hukum, kita harus mengikuti aturan tujuannya untuk melindungi hak hak negara,” ungkapnya.
Budi mengatakan pihaknya beserta tim dari KSOP, BP Batam dan Bea Cukai akan melakukan peninjauan terlebih dahulu kapal yang sudah dipotong.
“Kami akan meninjau lokasi terlebih dahulu untuk melihat barang itu berubah bentuknya sekian persen, setelahnya barang itu mau dikemanakan, ini yang harus kita telusuri,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menemui Kementrerian Perhubungan, Dirjen Imigrasi di Jakarta pada Senin atau Selasa depan dengan membawa semua dokumen hasil RDPU 1 dan 2 serta hasil peninjauan ke lokasi pemotongan kapal, karena KSOP mengungkapkan bukan kewenangannya dalam memberikan izin.