EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kombatan : Baznas Batam Salah Prosedur dalam Menetapkan Penerima Bedah Rumah di Batuaji



BATAM - Menyikapi pemberitaan selama sepekan tentang oknum RT di Kelurahan Kibing Kecamatan Batuaji yang mendapatkan bantuan bedah rumah dari Lembaga BAZNAS Kota Batam, Komunitas Batam untuk Perubahan (KOMBATAN) melakukan penelusuran ke lokasi rumah dimaksud. Rumah tersebut adalah milik G seorang Ketua RT di Perumahan MKGR Kelurahan Kibing Kecamatan Batuaji.


Dari penelusuran Tim KOMBATAN ditemui fakta di lapangan bahwa bedah rumah telah dilakukan terlibat dari fisik cat rumah yang sudah berubah dari warna sebelum nya. Setelah melihat kondisi rumah tersebut, Tim meyakini bahwa apa yang dilakukan BAZNAS belum tepat menyalur kan bantuan bedah rumah tersebut kepada oknum ketua RT G.


Setelah dari lokasi rumah oknum ketua RT G, Tim bergerak ke Kelurahan dan bertemu dengan Seklur Kibing Bapak David. Seklur merupakan pejabat langsung bersama Sekcam dan pihak BAZNAS yang turun langsung untuk melakukan survei penerima bantuan bedah rumah sebagai mana disampaikan dalam rilis yang disampaikan oleh Bapak Muhith sebagai Ketua BAZNAS Kota Batam sebagai klarifikasi atas pemberitaan media online Sorot Tuntas beberapa hari yang lalu. 


Namun setelah Tim KOMBATAN bertemu dengan Seklur beliau menyampaikan bahwa Kelurahan Kibing tidak ada merekomendasikan untuk bedah rumah oknum ketua RT G. Seklur mengakui bahwa ikut dalam melakukan survei bersama pihak Kecamatan dan Basnaz Desember 2020. Disini terjadi kesimpang siuran info, satu sisi Seklur mengakui ikut survei tetapi juga menyatakan tidak ada memberikan rekomendasi untuk bedah rumah oknum RT G tersebut.


Dari keterangan Seklur David ternyata pengajuan bedah rumah oknum RT G diajukan oleh ibu L yang juga merupakan istri dari Ketua RT G. Seklur juga menyampaikan bahwa rumah tersebut pernah terbakar pada tahun 2019 dan keluarga RT G pindah ke rumah anak nya yang bersebelahan dengan objek rumah yang mendapatkan bantuan tersebut. Tim mencari tahu tentang status rumah yang menurut Seklur adalah rumah anak ketua RT G dan ibu L kepada masyarakat sekitar dan Tim mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut juga milik ketua RT G yang digunakan untuk tempat usaha menjahit.


Dari beberapa temuan Tim tersebut yang dapat dijadikan kesimpulan, bahwa BAZNAS Kota Batam telah gagal prosedur dalam menyalurkan bantuan dana yang di collect dari Ummat. Tanpa rekomendasi pihak Kelurahan sebagaimana lazim nya pengajuan bantuan yang harus didahului dengan mengurus SKTM dari pihak RT kemudian RW sampai ke Kelurahan. Menurut Seklur ibu L menyampaikan langsung pengajuan nya ke BAZNAS di fasilitasi oleh RW dan BAZNAS tidak cermat dalam hal ini. BAZNAS gagal prosedur menyikapi bantuan tersebut karena masih banyak rumah rumah di sekitar lebih membutuhkan bantuan dari BAZNAS.


Demikian hasil penelusuran Tim KOMBATAN dengan semangat Batam lebih baik dan maju kedepan. Tim ini melakukan penelusuran bukan karena faktor like n dislike tetapi murni sebagai bentuk simpati masyarakat terhadap masyarakat lainnya yang membutuhkan. Perihal ini muncul karena ada suara suara dari masyarakat yang kecewa atas perlakukan yang bertolak belakang dengan sila ke 5 Pancasila, KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.


PIHAK terkait dalam hal ini apartur hukum perlu mendalami permasalahan ini yang mungkin ada irisan dengan kolusi pihak pihak tertentu. Karena ini dana Ummat Islam harus sampai kepada yang benar benar membutuhkan untuk mensejahterakan.


Tim KOMBATAN : Arief Rahman, Wahyudi, Azhari Hamid, Evi Yuliana dan Amri.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *