EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Gegara Covid-19, Pemilik Mobil Rental Mengadu ke DPRD Batam



BATAM - DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Penangguhan Pembayaran Angsuran Pembiayaan Kredit/Leasing. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I, Selasa (22/6/2021).


Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto didampingi anggota Komisi I, Utusan Sarumaha dan M. Fadhli.

Pada kesempatan itu, Dewan Perwakilan Cabang Rental Club Indonesia (DPC-RCI), menyuarakan aspirasinya meminta relaksasi angsuran kepada leasing terhadap pembayaran mobil rental yang dinilai terlalu membebani.

Salah seorang perwakilan DPC-RCI, Heri mengatakan bahwa, ia tidak mampu membayar angsuran karena kondisi pendapatannya menurun akibat dampak pandemi Covid-19.

“Kami hanya ingin meminta adanya relaksasi biaya angsuran. Kami minta kepada seluruh pihak pembiayaan supaya memberikan penangguhan,” ujar Heri.

Senada dengan Heri, perwakilan DPC-RCI lain, Idris mengaku sering diteror oleh pihak leasing yaitu PT Mandiri Utama Finance (MUF).

Ia juga mengaku, dirinya pernah dipermalukan oleh PT MUF dan dituduh tidak tahu aturan, padahal ketika hendak berjumpa dengan pimpinan, pihak PT MUF selalu beralasan sibuk.

“3 kali saya bolak-balik tidak ada kejelasan, mobil saya yang sudah di DP dilelang bulan 3 tanpa pemberitahuan, dengan alasan tidak pernah aktif,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, pihak PT MUF memberikan bunga yang terlalu memberatkan terhadap keterlambatan pembayaran angsuran.

“Susah kita dibebani oleh kolektor. Yang dibebani oleh leasing ke kita di bebani, padahal kolektor ini bukan kerja sama kita,” tuturnya.

Ia juga mengaku tidak mendapatkan toleransi apapun ketika orangtuanya harus dirawat dirumah sakit untuk operasi.

“Ortu saya kemarin operasi tapi tidak mendapat toleransi, malah saya ditekan tengah malam untuk dimintai tanda tangan, padahal kalau ada uang saya akan bayar angsuran itu,” pungkasnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Otorita Jasa Keuangan, Aprilian Minggus Simbolon mengaku prihatin atas musibah Covid-19 yang berdampak bagi semua pihak.

Aprilian mengatakan bahwa terkait dengan permasalahan tersebut, dark sisi yuridis pihaknya telah menerbitkan aturan di masa pandemi.

“Dari sisi yuridis kami menerbitkan aturan bagi debitur yang terdampak di masa pandemi yaitu POJK 14 Tahun 2020 dan perubahannya di POJK 58 Tahun 2020,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa debitur terdampak dapat mengajukan permohonan relaksasi dan restrukturisasi ke perusahaan pembiayaan (leasing) terlebih dahulu.

“Permohonan tersebut nanti dari pihak leasing akan melakukan evaluasi dari analisis terhadap permohonan yang disampaikan. Terkait disetujui atau ditolak nanti mengacu kepada manajemen resiko dan tata kelola perusahaan yang baik,” terangnya.(gus)