BATAM - Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya mencermati laporan Badan Musyawarah (Banmus) tentang kinerja DPRD yang tercermin melalui kegiatan alat kelengkapan DPRD Batam tahun 2022. Di situ telah ada penyelarasan, penyesuaian dan penyempurnaan, sehingga menjadi pedoman dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Selanjutnya sesuai ketentuan bahwa rencana kerja DPRD yang dirapatkan dalam paripurna menjadi pedoman sekretariat DPRD Batam dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran tahun berikutnya," tutupnya, didampingi Wakil Ketua II di setujui anggota DPRD yang hadir secara fsik dan virtual, Senin, (4/10/2021)
Hal tersebut disampaikan pada saat menutup, Rapat Paripurna Ke V masa persidangan I tahun sidang 2021, dalam agenda Laporan Badan Musyawarah tentang hasil pembahasan dan penyelarasan rencana kerja DPRD kota Batam tahun 2022.
Sebelumnya, Juru Bicara Banmus, Capt. Luther Jansen menyampaikan bahwa rencana kerja DPRD kota Batam tahun 2022 disusun untuk membangun dan meningkatkan akuntabilitas, tranparansi, dan kinerja organisasi DPRD, dan merupakan bagian dari pencapaian tujuan perencanaan Kebijakan (policy planning) pada tingkat yang lebih luas yakni kota Batam.
Berdasarkan hal tersebut, kerangka pikir penyusunan program dan kegiatan harus didasarkan dalam rangka pencapaian kinerja dampak (impact) dari tingkat perencanaan yang lebih tinggi, yaitu Pencapaian prioritas pada tingkat DPRD yang diwujudkan dalam rangka pencapaian visi, misi dan sasaran strategis.
Berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, alat kelengkapan DPRD terdiri dari; Pimpinan, Badan musyawarah, Badan anggaran, Badan pembentukan perda, Badan kehormatan, Komisi, dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat Paripurna.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, masing-masing alat kelengkapan DPRD membutuhnkan sebuah perencanaan kerja yang disusun secara sistematis, terukur dan periodik dalam bentuk rencana kerja.
Tuntutan dan aktualisasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Batam akan terselenggara dengan baik seiring dengan tersedianya kerangka acuan dalam penyusunan program kerja dan kegiatan yang mengarah kepada visi dan misi DPRD.
Agar penyelenggaraan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan dengan baik, maka dibutuhkan tahapan kegiatan yang meliputi, perencanaan, penetapan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
"Secara umum program kerja DPRD Batam tahun 2022 adalah berbasis pada tugas dan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu fungsi pembentukan Perda (dan produk hukum daerah lainnya), fungsi penganggaran dan pengawasan, serta peningkatan kapasitas kelembagaan." Tutupnya.