EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Nelayan Belakangpadang Ikuti Sosialisasi Aturan Legalitas Pemanfaatan Terumbu Karang dan Ikan Hias



BATAM - Puluhan nelayan di Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) antusias mengikuti sosialisasi ketentuan hukum pemanfaatan terumbu karang dan ikan hias di wilayah Kepulauan Riau. 

Kegiatan yang digagas Subdit II Ekonomi Ditintelkam Polda Kepri, bersama bersama Balai Besar Conservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Batam dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kepri, menghadirkan tiga nara sumber yang berkompeten dibidangnya.

Acara yang dilaksanakan di Gedung pertemuan Kecamatan Belakang Padang atau yang biasa dikenal Pulau Penawar Rindu, Selasa (26/7/2022), menghadirkan nara sumber, Pertama Ariyanto, Seksi konservasi wilayah II BBKSDA Kota Batam. Kemudian ke dua dari perwakilan PSDKP Kepulauan Riau, Saiful anam dan ketiga perwakilan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang fauzi fatan.

Melalui sosialisasi ini kelompok nelayan diberikan pemahaman terkait aturan pemanfaatan terumbu karang dan ikan hias. Diketahui terumbu karang mempunyai fungsi ekologis sebagai daerah asuhan, tempat mencari makan, tempat berpijah dan tempat persembunyian biota laut. 

Seksi konservasi wilayah II BKSDA Batam, Ariyanto mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Ditintelkam Polda Kepri. Diharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat yang selama ini memanfaatkan terumbu karang yang alami bisa dihentikan.  

“Kita mengarahkan masyarakat nelayan di kepulauan riau menggunakan konsep pengembangan terumbu karang dengan rambatai,” jelas Arianto.

Sementara Saiful Anam perwakilan PSDKP Kepri, berharapa masyarakat mengerti tentang aturan dan menjalankan usahanya dengan undang – undang yang berlaku.

“Saya mengimbau agar nelayan bisa ikut mengawasi. Jika ada kegiatan illegal diminta untuk segera melaporkan,” tegasnya. 

Camat Belakang Padang Yudi Admajianto, mendukung dan mengapresiasi kegiatan tersebut. Masyarakat berada diperbatasan dan kerap besinggungan dengan Negara tetangga. Mereka belum mengetahui proses dan aturannya.

“Semoga masyarakat memahami dan segera mengurus perizinannya. Terumbu karang ini harus di jaga dan dipertahankan, agar bisa berkelangsungan hidup,” kata Yudi, disela acara.

Kelompok nelayan Berkah Hidayah yang diwakili Rosyid, sangat senang dan memahami sosialisasi ini. 

“Kami siap mengaplikasikan apa yang telah disampaikan para pemateri dan siap mengkuti peraturan pemerinah,” Kata Rosyid.

Hadir dalam kagiatan ini Kasubdit II ekonomi Ditintelkam Polda Kepri AKBP R Dony Sumarsono, Kapolsek Belakang, Camat, lurah, dan karantina perikanan Batam. 

Dalam kegiatan ini diakhiri dengan pemberian bantuan media tanam terumbu karang dan ratusan paket sembako, untuk meringankan beban para nelayan di kecamatan belakang padang.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *