Direktur Lalulintas Polda Kepri menunjukkan contoh plat hijau dan putih.foto:ist |
NONGSA - Setelah mengenalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kini aturan baru kembali diterapkan Ditlantas Polda kepri.
Terobosan itu yakni menerapkan plat nomor kendaraan bermotor (ranmor) bewarna dasar putih dan berwarana hijau yang akan dimulai pada 1 Oktober 2022 mendatang.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Yulianto mengatakan, pemberlakuan kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2021 dan telah dijabarkan di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 34/PMK.04/2021 serta sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (a). Bahwa kenderaan bermotor yang berada di perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diberlakukan TNKB berwarna putih.“Sedangkan, untuk TNKB hijau hijau dan tulisan hitam yang diatur pada pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ),” ucap Kombes Tri Yulianto, Kamis (29/9/2022).
Tri menambahkan mulai hari ini juga Ditlantas Polda Kepri telah melaksanakan pembukaan Pelatihan Pra Operasi Zebra Seligi-2022 dengan Tema Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi.
Operasi kepolisian dengan sandi zebra seligi-2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 3 Oktober 2022 s/d 16 Oktober 2002 dengan jumlah personil yang terlibat sebanyak 70 personel, secara serentak di seluruh Indonesia.
"Kepada seluruh jajaran selama pelaksanaan operasi agar melaksanakan deteksi dini, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan serta pemetaan lokasi yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan. Dan terpenting mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” pungkasnya.(fah)