EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Aparat Berwenang Diduga Mandul, Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar Bebas di Kota Batam

Rokok tanpa pita cukai beredar bebas di Kota Batam. Aparat terkesan tutup mata atas praktik yang merugikan negara tersebut, Minggu (29/1/2023). (Foto: Fah/Kepriupdate)


BATAMAparat berwenang yang bertugas mengatasi peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam sepertinya mandul. Menyusul masih marak rokok ilegal tersebut dijual di pasaran di antaranya rokok merek Ray dan Hmind.


Rokok Ray tanpa pita cukai ini di sejumlah warung dijual dengan harga sekitar Rp10 ribu per bungkus. Sementara rokok Hmind Rp10 ribu sampai Rp15 ribu per bungkus.


Mulusnya peredaran rokok Ray dan Hmind tanpa cukai ini diduga melibatkan oknum pembeking. Pasalnya juga beredar di luar Batam, namun dikabarkan juga telah sampai ke Tanjungpinang, Bintan bahkan hingga ke sejumlah daerah di Provinsi Riau.


Mengacu pada Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 barang siapa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.


Dari penelusuran media ini, maraknya peredaran rokok Ray ini tidak lepas dari adanya dugaan bagi-bagi jatah yang dilakukan oleh oknum tertentu. Hal tersebut dilakukan untuk meredam pemberitaan mengenai rokok Ray dan Hmind tersebut.


Praktik haram tersebut jelas merugikan negara. Sebab pendapatan negara dari cukai rokok menjadi tak tertagih dan justeru masuk kantong oknum aparat di Batam. (fah)




Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *