EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Polsek Seibeduk Ringkus Komplotan Maling Sepeda Motor di Pancur Swadaya

RS, Pencuri sepeda motor milik warga Seibeduk ditangkap polisi, Rabu (25/1/2023) malam. (Foto: Tgh/Kepriupdate)


BATAM - Tim Reskrim Polsek Seibeduk Polresta Barelang, meringkus seorang komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) berinisial RS (36) warga Seraya Batuampar. Sementara pelaku lainnya berinisial EK berhasil kabur (DPO).


Kapolsek Seibeduk, AKP Betty Novia
menjelaskan, tersangka dibekuk anak buahnya di parkiran Hotel Indah Pelita Lubukbaja pada Rabu (25/1/2023) malam. Saat itu pelaku hendak mengambil motor korban.


Kasus ini terungkap setelah korban inisial JS (59) warga Pancur Swadaya, Seibeduk Batam melapor bahwa dua unit motor miliknya hilang pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 05.30 WIB. Yakni Honda Beat dengan Nopol BP 3698 AH dan Scoopy BP 2511 QF.


"Pelaku juga mengambil 2 unit handphone milik korban dengan cara mencongkel jendela rumah," ujar Kapolsek, Kamis (26/1/2023).


Berdasarkan laporan tersebut Tim Anti Bandit Polsek Seibeduk langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, kurang dari dua hari, tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa berhasil menangkap seorang pelaku RS beserta barang bukti motor Beat di depan Hotel Indah Pelita.


"Dari pengembangan dan pengakuan pelaku RS kita ketahui seorang rekannya berinisial EK. Saat tim kita ke tempat persembunyian di Bida Ayu Pintu 2, pelaku EK telah kabur (DPO)," katanya.


Kendati begitu, Kapolsek Betty berjanji akan memburu DPO. Ia juga bersyukur menyusul motor milik korban lainnya merek Honda Scoopy berhasil diamankan dari kos-kosan EK (DPO).


"Pelaku kita jerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (tgh)





Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *