Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun menunjukkan sertifikat vaksin palsu yang dibuat warga Batam. (Foto: Fah/Kepriupdate). |
BATAM - Polda Kepri berhasil membongkar sindikat penerbitan sertifikat vaksin palsu yang dilakukan DW, warga Batam. Modus yang dilakukan yakni dengan membobol aplikasi Pedulilindungi milik pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi kepada awak media di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023) menjelaskan, aksi pelaku itu sudah meraup puluhan juta rupiah.
"Pelaku menawarkan jasa sertifikat vaksin aspal melalui media sosial. Tarif yang dipatoknya sebesar Rp 150 ribu per sertifkat," ungkap Kombes Nasriadi.
Tersangka DW tidak bekerja sendirian, melainkan ada orang yang bekerja sama dengannya. Saat ini orang tersebut masih dalam pencarian."Kita sudah buatkan DPO terhadap para pelaku yang lainnya," tegas Nasriadi.
Nasriadi mengatakan dari aksinya pelaku berhasil meraup keuntungan Rp5 juta setiap bulannya yang disetor kepada seseorang.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menambahkan, pelaku menerbitan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi secara ilegal pada tanggal 2 Februari 2023.
“Aksi pelaku yang sengaja jual sertifikat vaksin palau sangat merugikan masyarakat dan pemerintah. Ini bisa berbahaya bagi kesehatan masyarakat," tegas Kapolda Tabana. (fah)
Editor : Tegub