EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kejari Batam Terima SPDP Kasus Sabu Azhari David Yolanda dan Teman Kencannya

Kasi Intel Kejari Batam Riki Saputra. (Foto : Fah/Kepriupdate)


BATAM - Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidian (SPDP) kasus anggota DPRD Batam dari Partai NasDem, Azhari David Yolanda (ADY) yang tersandung narkoba.

Kasi Intel Kejari Batam Riki Saputra menyebut pada 30 Januari 2023 lalu, penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang sudah menyampaikan surat tersebut.

"Sudah, sudah kita terima. Selanjutnya kita tinggal menunggu pemberkasan tahap 1," kata Kasi Intel Riki Saputra kepada awak media, Kamis (2/2/2023).

Menurut dia SPDP sendiri merupakan tahapan awal pemberitahuan terkait penyidikan kasus di kepolisian. Artinya proses hukum yang membelit Azhari dan teman kencannya lanjut.

Diberitakan sebelumnya, tepatnya minggu lalu Anggota Satnarkoba Polresta Barelang menangkap basah anggota DPRD Batam dari Partai NasDem, Azhari David Yolanda bersama Natasya di Hotel Pasific Palace Batam. Dari keduanya, polisi menemukan 0,68 gram sabu.


Dari hasil tes urine, anggota DPRD Batam itu dinyatakan negatif narkoba. Namun polisi tetap menjerat Azhari dan kekasihnya dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar. (fah)





Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *