EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kuota Kursi Dewan Tetap 50, KPU Kota Batam Tetapkan 6 Dapil Pada Pemilu 2024

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).


BATAM - KPU Kota Batam resmi menetapkan enam daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Perubahan hanya terjadi di dapil Batam 2 dan dapil Batam 3.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Batam William Seipattiratu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023) menyebutkan, jumlah dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Batam Pemilu 2024 mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

Jumlah anggota DPRD Kota Batam masih tetap sebanyak 50 orang dari enam dapil. Terdiri dapil Batam 1 meliputi Kecamatan Lubuk Baja dan Batam Kota dengan alokasi sebanyak 12 kursi. Dapil Batam 2 meliputi Kecamatan Bengkong dan Batu Ampar dengan alokasi tujuh kursi.

Pemilu 2024 nanti Dapil Batam 2 mengalami perubahan alokasi kursi menjadi tujuh kursi. Pada Pemilu 2019, alokasi kursi Dapil 2 sebanyak delapan kursi atau berkurang satu kursi.

Sementara itu, Dapil Kota Batam 3 meliputi Kecamatan Nongsa, Sei Beduk, Galang, dan Bulang dengan alokasi sembilan kursi atau bertambah satu kursi jika dibanding Pemilu 2019 sebanyak delapan kursi.

Untuk Dapil Batam 4 meliputi Kecamatan Sagulung dengan alokasi sebanyak sembilan kursi, berikutnya Dapil Kota Batam 5 meliputi Kecamatan Batu Aji dengan alokasi enam kursi dan Dapil Kota Batam 6 meliputi Kecamatan Sekupang dan Belakangpadang dengan alokasi sebanyak tujuh kursi.(tgh)






Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *