EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Tak Bisa Agunkan Sertifikat Rumah ke Bank, Warga Bengkong Sadai Mengadu ke DPRD Batam

Ketua DPRD Batam Nuryanto memimpin RDP terkait keluhan warga Bengkong Sadai yang tak bisa agunkan sertifikat ke bank, Jumat (17/2/2023). (Foto : Tgh/Kepriupdate).


BATAM - Warga RW 22 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, mengadu ke DPRD Batam. Mereka bingung hingga kini tidak bisa agunkan sertifikat rumah program pemerintah pusat.

“Saya tahu persis lokasi dan sertifikat yang dibagikan oleh pemerintah itu, statusnya clear and clean. Saya pastikan itu,” ujar Ketua DPRD Batan, Nuryanto, saat RDP dengan warga Kelurahan Sadai di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Jumat (17/2/2023).

Nuryanto, yang akrab disapa Cak Nur ini menjelaskan, seharusnya pihak berwenang, dalam hal Badan pertanahan dan BP Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kewajibannya.

Dari segi administrasi, ratusan masyarakat sudah memiliki sertifikat. Namun, di dalam sertifikat tersebut tertulis UWTO terhutang dengan stempel warna merah.

Dengan demikian sertifikat tersebut belum bisa diagungkan sebagai jaminan di bank, bila masyarakat ingin menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan pinjaman di bank.

“Kalau mereka mau bayar UWTO, artinya kan ada pemasukan kepada pemerintah. Terlebih ini program pemerintah pusat. Seharusnya ini kan sangat mudah tinggal merunutkan prosesnya ke bawah, terkecuali kalau lahan tersebut belum clear,” terang Cak Nur.

“Tapi kami sangat menyayangkan, pihak yang berwenang tidak hadir untuk memberikan penjelasan. Ini yang datang hanya perwakilan PTSP nya, dan kita sudah minta ke mereka untuk menyampaikan hal ini ke atasannya,” jelasnya.

Agus Yunus, salah seorang warga RW 22 Kelurahan Sadai mengatakan, sudah mengajukan pembayaran UWTO pada Maret 2021 lalu. Namun, pihak berwenang memintanya untuk melengkapi persyaratan.

Dengan rasa bingung tanpa ada penjelasan yang konkrit, persyaratan apalagi yang harus ia penuhi. Karena sebagian besar warga sudah melengkapi persyaratan, termasuk pembayaran PBB.

“Kami ini bingung, persyaratan apalagi yang harus kami penuhi. Ini sertifikat dari program pak Jokowi, kenapa kita tak bisa bayar UWTO,” kata Agus.

Seksi pengadaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Mayhazzah menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tapi tidak bisa membayar UWTO, itu dikarenakan ada cap merah, dan itu masuk dalam sistem.

“Silahkan masyarakat ke BPN untuk menghilangkan cap merah tersebut. Dengan membawa bukti pelunasan UWTO,” katanya. (tgh)



Editor : Teguh