"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf 15 tahun penjara," ujar hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel.
Sopir Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Maruf.
Hal yang memberatkan Kuat Maruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara, hal meringankan ialah Kuat Maruf masih punya tanggungan keluarga.
Sebelumnya, hakim telah membacakan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. (par)
Editor : Teguh