EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Anggaran Pilkada Kepri Serentak, Bersumber APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024

Ilustrasi Pilkada 2024


BATAM - Gubernur Kepri Ansar Ahmad membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Hotel Aston Batam.


Rapat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


"Pendanaan harus disiapkan dengan baik, tapi sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi," kata Ansar, Selasa (28/2/2023).


Dalam Rakor tersebut, Ansar menjelaskan dalam penyusunan pendanaan, harus berdasarkan kemampuan pada setiap daerah masing-masing. Namun, penyusunan pendanaan harus sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.


Lanjut Ansar menyebut untuk dukungan alokasi anggaran, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten akan ditanggung bersama.


Dalam alokasi anggaran itu nantinya harus melihat 4 tahap, yang pertama penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.


Perlu diketahui, alokasi anggaran Pilkada 2024, akan dibebankan pada anggaran perubahan APBD Tahun 2023, dan juga APBD Tahun Anggaran 2024. Anggaran tersebut nantinya berbentuk dana hibah, pada kegiatan yang ada di SKPD Kesbangpol provinsi, kabupaten dan kota.(tgh)





Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *