EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Bupati Wan Siswandi Hadiri Acara Pengambilan Sumpah Jabatan PAW Anggota DPRD Natuna

Bupati Natuna, Wan Siswandi bersama Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah. Foto: Rusdi/Kepriupdate


NATUNA - Bupati Natuna Wan Siswandi menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Natuna dengan Agenda Pengucapan Sumpah dan Janji Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna sisa masa jabatan 2019-2024.


Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Natuna Daeng Amhar. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai pada Jumat (24/3/2023).


Bupati Natuna, Wan Siswandi pada kesempatan tersebut berharap agar pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Natuna yang baru dapat bekerja dengan maksimal.


"Selamat saya ucapkan kepada anggota yang baru di ambil sumpah, semoga dapat mengemban tugas dengan baik," sebutnya.


Usulan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna sisa masa jabatan 2019-2024, dikarenakan mengundurkan diri satu orang anggota DPRD atasn nama Ibrahim pada tanggal 29 Juli 2022 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Penandatanganan berita acara kegiatan pengambilan sumpah PAW anggota DPRD Natuna. Foto : Rusdi/Kepriupdate


Sesuai ketentuan di atas, DPC Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) telah menyampaikan surat Nomor: 09/EX/DPC.3006/NTN/II/2023 Tanggak 08 Februari 2023 kepada Pimpinan DPRD hal usulan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna.


Terkait hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Natuna mengirimkan Surat Nomor 100.1.4.2/92/DPRD-UPII/II/2023 tanggal 08 Februari 2023 kepada Ketua KPU Kabupaten Natuna, yang isinya meminta agar KPU menyampaikan nama pengganti antar waktu DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.


Setelah melalui proses usulan peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Natuna sesuai mekanisme dan tahapan, Gubenur Kepulauan Riau melalui surat pengantar nomor B/170/519/B.PEM-SET/2023 tanggal 06 Maret 2023 menerbitkan keputusan Nomor 350 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Natuna sisa masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Natuna.

Bupati Natuna menyampaikannya ucapkan selamat kepada PAW anggota DPRD Natuna. Foto: Rusdi/Kepriupdate


Acara dilanjutkan dengan pembacaan sumpah dan janji dan penandatanganan berita acara dilanjutkan dengan ucapan selamat dimulai dari ketua DPRD, Bupati Natuna beserta tamu undangan yang hadir.(rus)





Editor : Teguh